25 Februari 2025
08:40 WIB
Bareskrim Tahan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod, Arsin ditahan agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). AntaraFoto/Muhammad Iqbal.
JAKARTA - Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin sebagai tersangka pemalsuan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Direktur Tipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik juga menahan tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
“Mereka ditahan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, juga memudahkan penyidikan,” kata Djuhandhani, di Bareskrim, Senin (24/2) malam.
Baca: Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Dia melanjutkan, dalam gelar perkara untuk kasus ini, penyidik menduga para tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa.
Mereka juga memalsukan surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjut Djuhandani.
Penyidik akan berkoordinasi dengan penuntut umum Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara para tersangka. Hal ini untuk mempercepat proses penanganan tersebut.
"Sebagai tindak lanjut kita akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut," tambah Djuhandani.