c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 September 2025

15:22 WIB

Warga Bisa Laporkan Makanan Berbahan Berbahaya Ke Polsek Terdekat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan makanan atau obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya/terlarang.

Editor: Rikando Somba

<p>Warga Bisa Laporkan Makanan Berbahan Berbahaya Ke Polsek Terdekat</p>
<p>Warga Bisa Laporkan Makanan Berbahan Berbahaya Ke Polsek Terdekat</p>

Ilustrasi petugas menata barang bukti hasil penindakan produk obat dan makanan ilegal i Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di  Jakarta. Antara Foto/Fauzan


JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan makanan atau obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya/terlarang. Pelaporan bahkan bisa dilakukan kepada Polres atau Polsek terdekat.  Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan telah tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM No. 16 Tahun 2025, yang memungkinkan siapapun untuk dapat melapor bila menemukan makanan atau obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya/terlarang.

"Atau polsek-polres tercepat bisa, ini ada bapak-bapak dari kepolisian, bisa dilaporkan ke situ. Polsek atau polres terdekat, tidak usah takut," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).

Dia mengungkapkan masyarakat bisa melaporkan secara langsung melalui surat ke BPOM atau kanal pengaduan HaloBPOM di berbagai sosial media.  "Itu dilindungi oleh peraturan, dilindungi oleh undang-undang. Jadi begitu tata caranya, laporkan saja, tidak usah takut," tegasnya.

"Apalagi kalau yang berhubungan dengan obat-obat tertentu, apalagi berhubungan dengan narkotika, jangan pernah takut. Ada penyalurnya, ada pendistribusinya, ada bahannya, laporkan saja. Dan saya yakin kerahasiaan pelapor pasti dilindungi," imbuh Taruna.

Taruna menyebutkan pengawasan terhadap makanan atau obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya/terlarang kini menjadi perhatian khusus pemerintah, yang diwujudkan dalam nota kesepahaman Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang pada Pembuatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.


Bukan Ekspor Resmi
Di kesempatan sama, dia menegaskan produk mi instan berasal dari Indonesia yang ditemukan mengandung etilen oksida melebihi ambang batas oleh otoritas Taiwan bukan produk ekspor resmi Indonesia.

"Harus saya klarifikasi bahwa menurut kami, kami sudah panggil (perwakilan) dari Indofood, bahwa itu bukan distribusi yang sifatnya ekspor dari Indonesia. Itu mungkin barang bawaan yang ada di sana," katanya.

Baca jugaBPOM Beri 5 Kunci Keamanan Pangan Untuk SPPG

                   LPPOM MUI: Kemasan Bersentuhan Langsung Dengan Makanan Wajib Halal

Untuk diketahui, standar global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA) mengizinkan batas maksimal penggunaan etilen oksida pada makanan paling banyak 0,1 miligram per kilogram (0,1mg/kg). Adapun Indonesia, ujar dia, mengikuti standar global tersebut.

Ia juga menjelaskan beberapa negara lain bahkan ada yang memberi toleransi hingga 0,7 mg/kg. "Nah, selama dia dibawa itu masih diperbolehkan etilen oksidanya. Tapi, ada beberapa negara khususnya ada dua negara yang saya tahu yang menginginkan nol (etilen oksida), salah satunya adalah Taiwan," ujarnya.

Kesimpulannya, katanya, yang ada di Taiwan itu sebetulnya bukan diperdagangkan akan tetapi dibawa oleh orang. "Tapi apapun namanya, ini menjadi atensi kita, atensi Badan POM," kata Taruna.

Sebelumnya, pemerintah Taiwan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat melaporkan adanya temuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sebuah produk mi instan populer berasal dari Indonesia. 

Kandungan dari etilen oksida itu dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh otorita. Berdasarkan standar yang ditetapkan di Taiwan, etilen oksida pada makanan maupun minuman tidak boleh lebih dari 0,1 mg/kg.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar