09 September 2025
09:17 WIB
BPOM Beri 5 Kunci Keamanan Pangan Untuk SPPG
Kunci keamanan pangan agar SPPG bisa mencegah keracunan pada program MBG.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menu yang disajikan pada pelaksanaan MBG perdana di SDN Kedungbadak 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). AntaraFoto/M Fikri Setiawan.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan lima kunci keamanan pangan yang harus dimiliki setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pertama dari proses mendapatkan bahan bakunya," kata Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Agus Yudi Prayudana di Jakarta, Senin.
Dia melanjutkan kunci keamanan pangan kedua yakni menjaga penyimpanan bahan-bahan MBG. Seperti, memisahkan penempatan bahan-bahan segar seperti daging dengan bahan lainnya.
"Kemudian bagaimana proses masaknya, lalu keempat, bagaimana proses pengemasannya. Ingat, tidak bisa makanan yang baru saja dimasak langsung ditutup, namun harus dibiarkan agar lebih dingin dulu," ujar dia.
Baca juga: DPR Minta BGN Tindak SPPG Tak Memenuhi Standar
Kunci keamanan pangan kelima, sambung Yudi, yakni memastikan proses distribusi, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan waktu distribusi dari SPPG ke tempat penerima manfaat tidak boleh lebih dari 30 menit.
"Setiap tahapan itu ada risikonya, dan itu kami sampaikan kepada rekan-rekan di SPPG dan BGN untuk dikendalikan risiko-risiko tersebut agar tidak terulang kembali," papar dia dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, keracunan pangan yang ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB) yakni suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
"Jadi itu sudah layak dinyatakan sebagai KLB keracunan pangan, dan rekor yang disampaikan pada saat di Rejang Lebong, Bengkulu, itu ada 470 orang lebih menjadi korban akibat keracunan MBG," tutur dia.
Yudi menjelaskan BPOM sudah mengevaluasi penyebab dari keracunan pangan akibat MBG, yang menunjukkan adanya cemaran atau mikrobiologi berbagai bakteri yang menyebabkan kerusakan pada salah satu organ tubuh penerima manfaat.
"Nah, itu sudah kami sampaikan prosesnya dan bagaimana tahapannya," ucap Yudi.