c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Juni 2025

10:33 WIB

Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tertibkan Seragam Ormas

Seragam ormas menyerupai TNI dan Polri tak dibenarkan menurut UU Ormas dan wewenang pemda untuk menindaknya.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tertibkan Seragam Ormas</p>
<p>Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tertibkan Seragam Ormas</p>

Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berikan keterangan soal sengketa perbatasan Aceh-Sumut, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan seragam seperti TNI atau Polri.

Ia menegaskan, larangan tersebut sudah tertera dalam Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Itu ada aturannya di UU Ormas, tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai. Itu tidak boleh. Silakan para kepala daerah menertibkan,” katanya, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/6).

Bima mengatakan, para kepala daerah adalah pimpinan satgas penertiban ormas, sehingga diberikan kewenangan untuk menindak ormas.

“Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas itu,” tambah dia.

Baca juga: Cegah Parkir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Gandeng BP Parkir

Menurut Bima, UU Nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1 sudah cukup menjadi panduan kepala daerah untuk menindak ormas bermasalah untuk diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kementerian Hukum.

Apabila dalam UU Ormas terdapat aturan yang belum jelas, kata Bima, Kemendagri akan mendampingi kepala daerah.

Namun, mantan Wali Kota Bogor ini tidak memberikan rentang waktu yang jelas kepada kepala daerah untuk menertibkan ormas di daerahnya.

“Ya, yang penting adalah prosesnya itu dimulai. Silakan para kepala daerah memulai proses untuk melakukan pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar UU Ormas itu,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar