c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Mei 2024

13:07 WIB

Cegah Parkir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Gandeng BP Parkir

Pemilik toko atau pengelola minimarket perlu bekerjasama dengan BP Parkir dan pengurus lingkungan untuk menjadikan juru parkir yang semula liar menjadi resmi

<p>Cegah Parkir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Gandeng BP Parkir</p>
<p>Cegah Parkir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Gandeng BP Parkir</p>

Juru pakir Jalan Boulevard Raya Kelapa Gadung, Kota Jakarta Utara gunakan rompi dan seragam pakir sosialisasi uji coba aplikasi JakParkir, Rabu (27/1/2021). dok.Kominfotik Jakarta Utara

JAKARTA – Parkir liar yang makin menjamur, khususnya di hampir semua minimarket banyak menuai pro dan kontra. Pengelola minimarket pun diminta untuk menertibkan, salah satunya dengan meresmikan keberadaan juru parkir dengan menggandeng Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) Pemda.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menuturkan bahwa pengelola minimarket bisa bekerja sama dengan BP Parkir Pemda untuk melibatkan juru parkir resmi yang berseragam dan terdaftar. Nah, untuk juru parkir, dia mengusulkan agar pengelola minimarket menggandeng warga melalui RT/ RW untuk mencegah munculnya parkir liar yang kondisinya sudah meresahkan di Jakarta.

"Pemilik toko atau pengelola minimarket perlu bekerjasama dengan pengurus lingkungan untuk mengoordinasikan dengan juru parkir yang semula liar agar menjadi menjadi resmi," kata Nirwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/5).

Selain itu, menurut Nirwono, pengelola minimarket seharusnya bisa tegas untuk memastikan parkir tersebut gratis atau berbayar saat berbelanja di minimarket miliknya. Jika pengelola minimarket memutus untuk mengenakan biaya parkir, bisa dengan memotong saat pembayaran belanjaan kepada pembeli, dengan harga yang sama atau berbeda antara parkir mobil dan motor.

"Biaya parkir tersebut nanti dibayarkan kepada petugas (biasanya dikoordinir ormas atau pengurus warga setempat), serta memastikan pembeli tidak dipungut biaya parkir oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya," jelas Nirwono.

Meningkatkan PAD
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secepatnya menuntaskan persoalan parkir liar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ya (pemprov) harus penertiban. Jadi kan salah satu pendapatan asli daerah yang harusnya bisa diperbesar adalah parkir. Tapi selama ini banyak kebocoran dari parkir itu," kata Taufik Zoelkifli.

Taufik menyebutkan, bocor yang dimaksud, yakni banyaknya masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di lahan sembarangan, bukan di tempat yang disediakan atau parkir liar. Taufik juga menyayangkan hasil dari tarif parkir itu tidak masuk ke kas daerah sehingga banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat tidak resmi dapat mengurangi PAD.

"Ketika orang parkir bukan di tempat yang tidak disediakan, pinggir jalan, atau tempat umum, dimana di situ ada tukang parkir liar. Dan juga parkir jadi tinggi gitu, kan," ujar Taufik.


Parkir liar sepeda motor pada event Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (10 /7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni 


Menurut Taufik, parkir liar di Jakarta semakin banyak, terutama di hari libur dan tempat-tempat wisata, seperti di Monumen Nasional (Monas) dan Senayan. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, perlu  mengambil tindakan tegas terhadap parkir liar yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga perlu membenahi sistem perparkiran di Jakarta, seperti di sepanjang Jalan Kelapa Gading yang sudah ada lahan parkir. Lahan yang ada dapat berfungsi secara maksimal dan dijaga oleh petugas yang berwenang.

"Ini memang perlu penertiban dan edukasi kepada masyarakat lagi. "Kalau memang lahan parkir kurang," katanya.

Banyak Laporan
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menangani laporan banyaknya juru parkir liar di minimarket di Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5).

Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya. Menurut Syafrin adanya juru parkir liar ini karena melihat adanya peluang lahan parkir di minimarket.

Begitu petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut biasanya akan kembali lagi. Karena itu, Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan juru parkir liar Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

"Ke depan sebagaimana arahan dari Pak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bahwa kita akan mengidentifikasi lokasi-lokasi ruas jalan untuk penertiban parkir liar," kata kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Berdasarkan hasil identifikasi terkait pelanggaran parkir liar, pihaknya melihat cukup tinggi pemasukannya. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga melakukan penertiban parkir liar dengan melakukan penderekan bagi kendaraan diparkir sembarangan.

Kemudian petugas menjaga dan menata kembali ruas-ruas jalan tertentu yang sering menjadi tempat parkir liar. "Kalau selama ini begitu ditetapkan satu ruas jalan tidak boleh parkir itu sepanjang hari. Tetapi, kemudian ada waktu-waktu tertentu, waktunya lenggang perlahan-lahan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat parkir," ujar Syafrin.

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pihaknya juga akan mengidentifikasi jam sibuk jalanan di setiap wilayah. Misalnya, pada jam senggang, maka ruas tertentu diperbolehkan untuk parkir, tetapi jika jam sibuk malah dilarang parkir.

"Pada jam di luar jam sibuk kondisi jalan senggang dan diperbolehkan parkir tapi pada saat jam sibuk pagi jam 06.00 sampai jam 10.00 WIB terjadi kepadatan lalu lintas, di sana dilarang parkir," kata Syafrin.

Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar. Hal tersebut mengingat fasilitas umum disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir. Syafrin pun menegaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar