c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Juni 2024

09:56 WIB

KLHK Tangkap DPO Pemburu Badak Jawa

Pemburu badak Jawa merupakan warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLHK Tangkap DPO Pemburu Badak Jawa</p>
<p>KLHK Tangkap DPO Pemburu Badak Jawa</p>

Badak jawa (Rhinoceros sondaicus). Dok KLHK

JAKARTA - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten menangkap lima buron (DPO) pemburu badak jawa (Rhinoceros sondaicus). Mereka ditangkap di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Buronan tersebut terjaring dalam Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 7 Mei-16 Mei 2024. Operasi serupa digelar pada 2023 dan menangkap pemburu bernama Sunendi alias Nendi bin Karnadi.

Berdasarkan Red List Data Book IUCN, badak jawa berstatus critically endangered. Karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.

Inisal kelima buronan, yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. mereka warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten. KLHK mengidentifikasi mereka sebagai jaringan dari sindikat perburuan satwa liar menggunakan senjata api rakitan. Mereka ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Mengutip siaran pers KLHK, operasi tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara Sunendi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan. 

Penuntut umum sebelumnya mendakwa Sunendi karena memiliki senjata api, pencurian kamera trap, dan perburuan satwa liar. Yakni, dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP.

Masih ada delapan DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD.

Pemburu badak Jawa di TNUK ada dua kelompok, yaitu kelompok yang dipimpin oleh Sunendi sebanyak 10 orang dan kelompok yang dipimpin oleh DPO berinisial RAH dengan anggota empat orang.  

Sunendi dan RAH telah menjual cula badak jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan KLHK dan Polda Banten pada 2023 menerima penyerahan secara sukarela 429 senjata api rakitan dari masyarakat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK. 

Upaya pengelolaan dan pelestarian kawasan TNUK harus dilakukan. Yaitu, melalui strategi pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” tegas Rudi, dalam keterangannya, Rabu (12/6). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk badak jawa merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. 

Rasio menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak 201-2024. Yakni, 504 operasi TSL, 862 operasi perambahan, 767 operasi pembalakan liar, P.21 sebanyak 1.553. 

Sebanyak 305 fasilitasi aparat penegak hukum, gugatan perdata 21 sudah inkrah, 12 upaya hukum perdata dan enam proses sidang perdata.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar