c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 September 2025

14:58 WIB

UU Hak Cipta Mesti Selaras UU Perlindungan Konsumen

UU Hak Cipta mesti selaras dengan UU Perlindungan Konsumen agar ada kepastian hukum dan jaminan keadilan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>UU Hak Cipta Mesti Selaras UU Perlindungan Konsumen</p>
<p>UU Hak Cipta Mesti Selaras UU Perlindungan Konsumen</p>

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kanan) dalam audiensi di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.

JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai, revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta harus selaras dengan UU Perlindungan Konsumen. Keselarasan tersebut bertujuan agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keadilan.

"Jangan sampai aturan yang lahir justru merugikan salah satu pihak. Saat ini ada dua kubu pandangan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), apakah harus dibatasi atau tidak," ujar Otto dalam audiensi dengan pelaku industri kreatif di Jakarta, Kamis (25/9), seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (26/9).

Dengan perkembangan teknologi, dia menyebutkan penyebaran karya cipta sudah luas, sehingga perlu kejelasan dalam pengaturan pembagian royalti yang masih simpang siur.

Wamenko menekankan pentingnya audiensi sebagai bahan masukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Ia berharap aturan yang sedang disusun agar jangan sampai merugikan salah satu pihak, baik pencipta, penyanyi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

Baca juga: Menanti Formula Adil Royalti Musik 

Adapun para pihak membahas dinamika yang muncul seiring revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait Pasal 28 yang mengatur persoalan royalti musik.

Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana menegaskan, isu hak cipta dalam musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia, sehingga revisi UU yang sedang dibahas harus mampu memberikan pelindungan nyata bagi para pencipta dan penyanyi.

Armand menyoroti soal hak pertunjukan atau performing rights yang masih menjadi hambatan bagi musisi. Menurut dia, setiap kali lagu dibawakan dalam sebuah acara, seharusnya LMK menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi.

Kendati demikian, dia memaparkan, transparansi mekanisme pembagian royalti tersebut masih menjadi persoalan.

Dia menekankan tujuan VISI dibentuk adalah untuk melindungi penyanyi dalam hal legalitas agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mereka tampil.

"Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa melakukan tracking musik yang diputar,” ungkap Armand

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah masukan penting untuk perbaikan sistem ke depan, yakni perlu adanya integrasi data musik yang komprehensif, percepatan digitalisasi, serta sinkronisasi sistem antarpemangku kepentingan agar pembagian royalti lebih transparan dan adil.

Armand mengusulkan agar masa klaim royalti yang tidak diambil (unclaimed royalties) diperpanjang menjadi 10 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim, dana itu dapat dialokasikan untuk kemaslahatan musik nasional.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi dan sistem manajemen royalti musik sangat mendesak. Sinergi antara pemerintah, seniman, dan pemangku kepentingan musik diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum serta mendorong iklim industri musik yang lebih sehat.

Audiensi juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu sebagai pemilik karya, hak pelaku usaha yang menggunakannya untuk kepentingan komersial, serta hak konsumen yang menikmati musik.

Keseimbangan itu diharapkan menjadi fondasi kuat dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga industri musik Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar