30 Juni 2025
16:11 WIB
Tujuh Orang Pelaku Premanisme Di Proyek Lotte Ditangkap
Aksi unjuk rasa bernuansa premanisme yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 di Lotte Chemical Indonesia, Cilegon dinilai mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum.
Editor: Rikando Somba
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers pemerasan dan aksi premanisme terhadap PT Lotte Chemical di Kota Serang, Senin. (ANTARA/Devi Nindy)
SERANG- Polisi kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan premanisme. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus aksi premanisme disertai kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon. Ketujuh orang pelaku itu ditangkap secara bertahap dalam selang satu bulan sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025.
“Pada pagi hari ini kita melakukan press conference terkait masalah kegiatan premanisme yang mengganggu investasi asing. Jadi, kejadian ini di TKP PT Lotte Chemical Indonesia yang ditayangkan tadi adalah kejadian pada tanggal 29 Oktober 2024,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Kota Serang, Senin (30/6).
Adapun pelaku lain yang turut diamankan adalah MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi, mulai dari perusakan, intimidasi, hingga menyulut aksi sweeping secara terorganisir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 406, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Padahal kepada tujuh orang pelaku ini, kita terapkan pasal 160 KUHP, yaitu untuk menggerakkan massa melakukan sweeping, pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang, serta pasal 406 KUHP,” kata Dian.
Bermula Dari Sweeping
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 di Lotte Chemical Indonesia, dinilai mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum. Aksi itu dilakukan dengan cara sweeping terhadap karyawan subkontraktor dan permintaan memaksa untuk adanya penguasaan limbah industri dari proyek itu.
Dian menjelaskan, peristiwa tersebut diawali dari aksi unjuk rasa resmi yang digelar pada 24 Oktober oleh LSM Gapura. Turut hadir empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Aksi tersebut berlangsung aman dan disertai pemberitahuan ke kepolisian.
“Empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon turun ke lapangan karena diundang oleh Ketua aksi. Kehadiran mereka sifatnya pasif dan justru mengimbau agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah menjembatani antara massa aksi dengan PT Lotte terkait tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah,” ujar Dian.

Namun pada 29 Oktober, situasi berubah. Sekelompok massa lainnya melakukan aksi sweeping karyawan perusahaan sub kontrakto]r dua titik, yakni pintu 1 dan pintu 4 proyek. Di pintu belakang, karyawan PT KINE, salah satu subkontraktor—diintimidasi dan dipaksa menghentikan pekerjaan.
“Perannya sudah jelas, mereka melakukan intimidasi, menyuruh karyawan untuk keluar dan pergi bekerja pada hari itu,” kata Dian.
Aksi kian panas, saat di pintu depan, massa menjebol pagar dan masuk ke dalam area kantor PT Lotte. Aksi sweeping ini terekam dalam video yang menunjukkan pelaku memerintahkan karyawan keluar, merusak properti, serta melakukan provokasi dari atas mobil komando.
“Ketujuh pelaku itu ditangkap secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 dengan pelaku utama adalah EH yang merupakan penanggung jawab aksi. Dia adalah pentolan, atau aktor intelektual dari kegiatan ini,” tegas Dian.
Baca juga: BKPM Klaim Kasus Premanisme Terhadap Investor Menurun
Polda Banten menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan menjaga iklim usaha di Provinsi Banten. “Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Kami pastikan Banten tetap aman bagi investasi,” ujar Dian Setyawan.
Tertibkan Posko
Di Cilegon, Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama jajaran juga menggelar operasi gabungan untuk menertibkan posko dan atribut milik organisasi masyarakat (ormas). Yang ditertibkan adalah posko ormas Macan Kulon yang berada di kawasan industri Tanjung Peni, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.
angkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam mengantisipasi praktik premanisme yang meresahkan warga dan pelaku usaha di sekitar kawasan industri.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Pemicu Maraknya Aksi Premanisme
Dikutip dari Antara, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, operasi gabungan melibatkan personel Polres Cilegon, Polsek Ciwandan, Satpol PP Kota Cilegon, dan tim keamanan PT Krakatau Sarana Properti (KSP). Pembongkaran posko dan pencopotan atribut ormas dilakukan secara terukur dan kondusif.
“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme. Langkah ini kami lakukan untuk menjamin rasa aman masyarakat dan memastikan iklim investasi di Kota Cilegon tetap kondusif,” ujar AKBP Kemas.
Ia menegaskan, segala bentuk kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas. Proses pembongkaran dilakukan tanpa perlawanan. Di agenda ini, Ketua Ormas Macan Kulon, Mursalin, serta anggotanya, Labek, secara sukarela membantu pembongkaran posko mereka.