c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Februari 2025

17:00 WIB

Tiga Ribu Spesimen Kupu-kupu Batal Diselundupkan

Dua WNA membawa opsetan tiga ribu spesimen kupu-kupu untuk diselundupkan ke luar negeri. Penyidik kemudian memusnahkannya.

<p>Tiga Ribu Spesimen Kupu-kupu Batal Diselundupkan</p>
<p>Tiga Ribu Spesimen Kupu-kupu Batal Diselundupkan</p>

Ilustrasi kupu-kupu segera dibebaskan ke alam liar. ANTARA FOTO/Budhiana/pres

AMBON-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku memusnahkan ribuan opsetan kupu-kupu hasil sitaan dari dua warga negara asing asal China. Sebelumnya, petugas berhasil menyita sekitar 3.000 spesimen kupu-kupu yang tersimpan dalam 15 boks dan koper. Kedua WNA itu, diduga akan melakukan penyelundupan dan transaksi perdagangan ilegal kupu-kupu alam dalam bentuk opsetan.

Penyidik juga menemukan bahwa kupu-kupu tersebut dibeli dari seorang warga lokal bernama Alexander Porloy, yang beralamat di Kota Ambon.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menangani barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy, di Ambon, Rabu (26/2).  

Diceritakan, petugas BKSDA Maluku mengakulit-bercorak-seperti-sayap-kupu-kupu mankan dua warga asing di Hotel Swisbell Ambon pada 16 Desember 2024 pukul 20.40 WIT.  

Penyidik, dengan bantuan penerjemah bahasa Mandarin, berhasil mengidentifikasi pelaku yakni, Wen Junying (27 tahun) dan Ma Yukin (24).  

Setelah dilakukan penghitungan dan identifikasi oleh petugas yang memiliki keahlian khusus, total barang bukti yang disita berjumlah 5.400 spesimen opsetan, terdiri dari Papilio ulysses 4.700 ekor, Vindula, Phaedyma sp, Danis sp, Mynes doubledayi, Hypolimnas antilope, Hypolimnas bolina, Vagrans egista, Arhopala sp 700 ekor.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, jenis-jenis kupu-kupu tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Karenanya, mereka yang terlibat kemudian dibebaskan. Barang bukti dikembalikan ke BKSDA Maluku.

Pemusnahan Barang Bukti Mengacu pada Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, BKSDA Maluku memutuskan untuk melakukan pemusnahan terhadap ribuan kupu-kupu hasil sitaan tersebut.

Baca juga: Butterfly Disease, Kondisi Yang Membuat Kulit Bercorak Seperti Sayap Kupu-Kupu

Danny menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan non-prosedural. 

Terkait penyelundupan satwa, di Tangerang Selatan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan upaya penyeludupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) ke  Singapura.-bercorak-seperti-saya 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS dan SP. Terdapat satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) yaitu J yang diduga sebagai otak dari penyeludupan BBL tersebut.

Benih Lobster
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa nilai benih bening lobster ini ditaksir sebesar Rp1,8 miliar. Dikutip dari Antara, pengiriman baby lobster ini didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama.

"M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ucapnya.


Yandri menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta-Hatta. Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46 ribu ekor.

Baca juga: World Bee Day Ingatkan Peran Penting Lebah Jaga Ketahanan Pangan

"Atas informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo," jelasnya.

Yandri mengungkapkan, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara mengemasnya dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura.

Kemudian, sesampainya di negara Singapura, M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang. "Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," tuturnya.

Mereka yang ditangkap  masing-masingnya mendapatkan uang  Rp5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.

Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar. Mereka disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar