05 Agustus 2025
13:17 WIB
Target Sertifikasi Guru Agama Selesai 2027
Setifikasi profesi guru agama jadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi Rp2 juta per bulannya.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi guru. ValidNewsID/Darryl Ramadhan .
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan sebanyak 629.000 guru agama tersertifikasi pada 2027. Sertifikasi ini dilakukan melalui skema Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Dari 629.000 guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG. Separuhnya lagi nanti 2026,” urai Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, melalui keterangan tertulis, Senin (4/8) malam.
Dia menjelaskan, PPG adalah program pendidikan lanjutan bagi calon guru atau guru yang sudah mengajar untuk mendapatkan sertifikat pendidik. PPG membekali pesertanya dengan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalitas yang dibutuhkan untuk menjadi guru yang kompeten.
Romo Syafii berkata, guru yang mengikuti PPG pada 2025 akan tersertifikasi pada 2026. Sementara itu, guru yang mengikuti PPG di tahun 2026 akan tersertifikasi pada 2027.
Baca juga: Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Dengan sertifikasi itu, besaran pendapatan guru akan berubah karena dipengaruhi tunjangan. Oleh karena itu, Romo Syafii menyebutkan mulai tahun 2027 tidak boleh ada lagi guru agama yang menerima gaji di bawah Rp2 juta. Kebijakan ini berlaku untuk guru seluruh agama, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Kalau masih ada (guru agama digaji di bawah Rp2 juta), yang salah kepala sekolah sama kepala kantor Kemenag. Akan kita ganti kepala kantor Kemenagnya,” tegas Romo Syafii.
Untuk itu, dia pun meminta kepala kantor Kemenag di daerah untuk segera mendata para guru yang belum masuk ke dalam skema PPG. Seluruh guru itu harus mengikuti PPG yang akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan ke depan.
"Masih ada beberapa angkatan lagi. Tahun depan angkatan yang berikutnya dan habis 629.000 guru itu PPG semua," pungkas Romo Syafii.
Guru agama yang telah mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setiap tahun hingga batas usia pension.
Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu menjadi dua juta rupiah. Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.