18 November 2022
10:56 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan ad hoc penyelengara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, KPU mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS.
KPU menyertakan sejumlah syarat bagi warga yang berminat menjadi PPK Dan PPS.
Pendaftar until menjadi peminat menjadi anggota PPK dan PPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun. Mereka setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau, paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Gaji PPK Dan PPS
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen sebagai persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS juga diperlukan. Adapun syarat dokumen ini adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Dokumen selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Pada surat itu termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; daftar riwayat hidup; serta pas foto berwarna 3x4.
Baca juga: 5 Imbauan Bawaslu Perihal Rekrutmen PPK Dan PPS
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan mengunggah secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
Untuk jadwal pembentukan antara PPK dan PPS berbeda. Pembentukan PPK berlangsung pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sementara, pembentukan PPS dari 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Untuk masa kerja, PPK mulai 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Lalu untuk masa kerja Sekretariat PPK dari 10 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Namun, masa kerja Sekretariat PPS berlangsung dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.