c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

28 November 2022

11:05 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji PPK Dan PPS

Kenaikan gaji PPK dan PPS seiring dengan pembukaan rekrutmen dua personel badan ad hoc pada Pemilu 2024.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pemerintah Naikkan Gaji PPK Dan PPS
Pemerintah Naikkan Gaji PPK Dan PPS
Iluustrasi logo KPU. Ist.

JAKARTA – Pemerintah menaikkan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai badan ad hoc pada Pemilu 2024. 

Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022. Kenaikan gaji itu masuk dalam Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Kini, Ketua PPK menerima gaji per bulan Rp2,5 juta yang sebelumnya Rp1,85 juta. Lalu, gaji anggota PPK, dari Rp1,6 juta per bulan naik menjadi Rp2,2 juta.

Sementara itu, Ketua PPS dari Rp900 ribu menjadi Rp1,5  juta. Lalu, anggota PPS menjadi Rp1,3 juta dari sebelumnya Rp850 ribu.

Pemerintah juga membuka rekrutmen PPK sejak 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Karena mereka harus segera bertugas mulai 4 Januari 2023-4 April 2024.

Sementara itu, rekrutmen PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023-4 April 2024.

Masyarakat yang tertarik mendaftar, agar mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) http://siakba.kpu.go.id

Jika mengalami kesulitan saat pendaftaran, bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke laman itu.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 3 ayat 2, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pada Pasal 5 dan 6 dijelaskan, jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. 

Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu. 

Tak hanya saat pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja masing-masing. Lalu, membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.

Sementara PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, terutama Pasal 16 dan 17, jumlah anggota PPS adalah tiga orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.

Adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih dan menetapkan hasil perbaikan data pemilih sementara untuk menjadi data pemilih tetap. PPS juga boleh melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar