c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

28 April 2025

15:34 WIB

SPI Pendidikan 2024 Alarm Bahaya Dunia Pendidikan

SPPI pendidikan 2024 turun dibanding skor pada tahun sebelumnya.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>SPI Pendidikan 2024 Alarm Bahaya Dunia Pendidikan</p>
<p>SPI Pendidikan 2024 Alarm Bahaya Dunia Pendidikan</p>

Ilustrasi Pendidikan. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 sebagai alarm bahaya dunia pendidikan. Pasalnya, skor SPI Pendidikan 2024 mencapai 69,05, lebih rendah dibandingkan skor SPI Pendidikan tahun lalu yaitu 73,7.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyoroti dua temuan dalam SPI Pendidikan 2024. Pertama, sebanyak 12% sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan. Kedua, sebanyak 28% sekolah melakukan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan dan integritas di lingkungan sekolah," ujar Ubaid ketika dihubungi Validnews, Senin (28/4).

Baca Juga: KPK Beri Saran Perbaikan SPI Pendidikan

Dia menjelaskan, penyelewengan dana BOS berdampak negatif pada kualitas pendidikan yang dinikmati siswa. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana, kegiatan belajar mengajar, dan kesejahteraan siswa justru digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Sementara itu, pungli melanggar prinsip keadilan dan membebani orang tua siswa. Pungli juga menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak sehat dan merusak citra institusi pendidikan sebagai tempat yang menjunjung tinggi kejujuran.

Menurut Ubaid, temuan ini mengindikasikan upaya pencegahan dan pengawasan selama ini belum efektif. Di tingkat sekolah dan dinas pendidikan, transparansi pengelolaan keuangan masih kurang. 

Sementara di kalangan dinas pendidikan, inspektorat daerah, dan aparat penegak hukum, informasi sering tidak terintegrasi sehingga potensi pelanggaran tidak ditangani dengan baik.

Oleh karena itu, dia menyarankan sekolah dan dinas pendidikan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dengan menerapkan tata kelola yang baik. Selain itu, dinas pendidikan, inspektorat daerah, dan pihak terkait lainnya bisa membentuk tim terpadu untuk pengawasan dan penindakan praktik korupsi di sekolah. 

Ubaid juga berkata, pengawasan perlu melibatkan masyarakat dan orang tua siswa. Contohnya, dengan membentuk komite sekolah dan mensosialisasikan regulasi terkait Dana BOS dan PPDB.

"Manfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS dan PPDB, misalnya melalui platform pelaporan dan pengawasan online yang dapat diakses oleh publik," tutup Ubaid.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar