c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 Oktober 2025

16:52 WIB

Simplifikasi Cukai Rokok Perlu Untuk Mengurangi Perokok

Simplifikasi cukai rokok di Filipinan berhasi menekan pertumbuhan jumlah perokok dari 28,3% pada 2009 menjadi 22,7% pada 2015.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Simplifikasi Cukai Rokok Perlu Untuk Mengurangi Perokok</p>
<p>Simplifikasi Cukai Rokok Perlu Untuk Mengurangi Perokok</p>

Ilustrasi cukai rokok. ValidNewsID/Arief Rachman.

JAKARTA - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) meminta pemerintah untuk melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Studi lembaga itu menemukan, tarif cukai yang kompleks mendorong perokok melakukan downtrading atau beralih mengonsumsi rokok lebih murah sehingga bukan berhenti merokok.

"Simplifikasi tarif cukai rokok agar variasi harganya semakin sempit,” terang peneliti PKJS UI, Risky Kusuma Hartono, dalam diseminasi penelitian yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (7/10).

Dia melanjutkan, praktik baik simplifikasi cukai rokok bisa dilihat di Filipina. Negara itu secara bertahap meringkas cukai rokok menjadi tarif tunggal dalam kurun waktu 2013-2017. 

Sehingga, prevalensi perokok turun dari 28,3% pada 2009 menjadi 22,7% pada 2015. Penerimaan negara dari cukai rokok juga naik sebesar 114% pada 2013.

Sementara itu, praktik buruk cukai rokok dapat dilihat di Thailand. Sebelum 2017, Thailand menerapkan cukai satu tingkat, tapi kemudian mengubahnya menjadi dua tingkat setelah 2017. Hasilnya, pendapatan negara menurun dari 68,6 miliar baht pada 2017 menjadi 51,2 miliar baht pada 2023. Sementara itu, jumlah perokok stagnan.

Baca juga: Kenaikan Cukai Dinilai Perlu Untuk Kendalikan Konsumsi Rokok

Risky juga berkata, studi PKJS UI menemukan, sebagian masyarakat yang melakukan downtrading adalah kelompok prasejahtera dan kelas menengah rentan. Di antaranya, individu dengan penghasilan di bawah UMR, buruh harian lepas, lulusan SMA sederajat, dan individu yang biasa membeli rokok secara batangan. Kelompok ini dinilai perlu mendapatkan pelindungan dari negara.

Sementara itu, Ketua PKJS UI, Aryana Satya berharap, Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan eluruh kementerian untuk mereformasi kebijakan cukai rokok agar lebih efektif menurunkan jumlah perokok. Utamanya pada masyarakat prasejahtera, kelompok rentan, dan anak muda usia di bawah 21 tahun.

Tak hanya itu, dia juga meminta Komisi XI DPR untuk mendukung kenaikan cukai rokok dan keberlanjutan simplifikasi struktur cukai rokok. Lalu, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) diminta untuk memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden untuk memperkuat kebijakan cukai rokok.

Aryana juga berkata, simplifikasi cukai rokok perlu diiringi dengan pemutakhiran layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Layanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini harus bisa lebih mudah diakses di tengah gempuran variasi produk dan harga rokok.

"Implementasi UBM khususnya untuk perokok-perokok tadi yang prasejahtera," pungkas Aryana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar