30 Juni 2025
09:21 WIB
Sidrap Tiru Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar
Bupati Sidrap tegaskan jam malam pelajar Sidrap beda dengan Pemprov Jabar namun tetap untuk bentuk karakter bangsa.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi jam klasik. Shutterstock/New Africa.
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Pemkab Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mencegah tindakan maupun perbuatan kriminal yang dilakukan antar-remaja.
"Satpol PP yang melakukan razia, dan jika ada yang melanggar, sanksinya mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren," kata Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif menegaskan saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (29/6).
Dia menyatakan, kebijakan ini diambil guna mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan melibatkan para pelajar serta perbuatan kriminalitas yang dapat terjadi ketika masih berkeliaran di malam hari.
"Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya. Ini tujuannya menekan resiko terjadinya tindakan kejahatan bagi mereka, karena masa depannya masih panjang," tegas Bupati Sidrap dikutip dari Antara.
Baca juga: DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Jam Malam Pelajar
Disinggung kebijakan itu hampir sama dengan kebijakan dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan pola, pelajar kedapatan berbuat kejahatan dimasukkan dalam barak militer, Bupati Sidrap menyatakan, perlakuannya berbeda, pelajar dimasukkan ke dalam pesantren.
Meski demikian, tujuannya sama membangun karakter dan kepribadian bagi anak remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, hingga tawuran antarsesama pelajar.
Selain itu, pria disapa akrab Sahar ini menekankan, pentingnya kegiatan keagamaan bagi pelajar. Setiap Kamis malam, seluruh pelajar diwajibkan untuk hadir di masjid terdekat melaksanakan ibadah bersama.
"Kegiatan anak-anak di Sidrap setiap Kamis malam atau malam Jumat wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji, dan zikir Bersama," papar Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Melalui kebijakan tersebut, kata Sahar menambahkan, diharapkan para pelajar tidak hanya terjaga dari kejahatan, tetapi juga semakin dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarganya.