c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

18 Februari 2025

10:00 WIB

Seperti Ini Pemalsuan Sertifikat Lahan Pagar Laut Bekasi

Pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Bekasi tak melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Seperti Ini Pemalsuan Sertifikat Lahan Pagar Laut Bekasi</p>
<p>Seperti Ini Pemalsuan Sertifikat Lahan Pagar Laut Bekasi</p>

Ilustrasi sertifikat tanah. Antara.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menguraikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Uraian itu berdasarkan investigasi oleh Kementerian ATR/BPN.

“Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Saya akan umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” kata Nusron usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2) dikutip dari Antara.

Dia memaparkan, modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.

Berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare (ha).

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 ha. Lalu, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.

Nusron juga baru mengetahui bahwa 89 sertifikat itu didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akun PTSL ini dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga memberikan ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Yang memegang akun itu memang kalau enggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah, ternyata karena ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” kata Nusron.

Dia menegaskan, pejabat BPN yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pagar laut bukan berasal dari eselon 1 dan eselon 2.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Nusron juga membahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.

Baca: Polri Ungkap Modus Pagar Laut Bekasi 

Sedangkan, terkait pagar laut di Tangerang, Banten, Nusron menegaskan 193 sertifikat tanah yang berada di atas laut di wilayah Tangerang kini telah dibatalkan secara sukarela oleh pemiliknya. "Hari ini juga yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela yang di atas laut," jelas dia.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menyita peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak dokumen palsu dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Dari hasil penyitaan tersebut n keterangan saksi, gelar perkara untuk membahas kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik telah memeriksa 44 saksi. Selain itu, penyidik telah menggeledah kantor Kepala Desa Kohod dan di rumah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dibongkar pada Selasa (11/2).

Kasus yang terjadi di Desa Kohod berbeda dengan di Segarajaya. Jika di Desa Kohod dugaan pemalsuan terjadi sebelum penerbitan sertifikat, di Segarajaya pemalsuan dokumen diduga terjadi setelah sertifikat yang asli diterbitkan atas nama pemegang yang sah. Namun, sertifikat itu diubah sedemikian rupa sehingga pemegang hak dan data luasan ataupun lokasi obyek sertifikat juga berubah. Perubahan itu dilakukan dengan alasan revisi yang berakibat pada pergeseran lokasi, yakni dari yang semula berada di darat menjadi ke laut serta menjadi lebih luas.

Nusron mengatakan, kejadian berawal dari 2021 saat ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Semula ada 89 sertifikat terbit di kawasan itu. Sertifikat itu dimiliki 84 orang dengan luas 11,6 ha. Sertifikat itu terbit di kawasan darat. Adapun setiap sertifikat memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). NIB itu, papar Nusron, yang digunakan pelaku untuk memindahkan peta ke laut.

Dengan NIB pindah ke laut, luas tanah meluas dari 11,6 menjadi 79,6 hektare. Tindakan ini pula membuat perubahan kepemilikan. Semula ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik. Menurut Nusron, salah satu pemilik itu merupakan kepala desa setempat.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan warkah 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut kepada penyidik. Untuk penyidikan, penyidik menguji 10 berkas sebagai sampel di laboratorium forensik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar