c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Februari 2025

17:58 WIB

Polri Ungkap Modus Pagar Laut Bekasi

Pada kasus pagar laut Bekasi, Bareskrim Polri menemukan tindakan rekayasa data 93 SHM, dengan mengubah data atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Ungkap Modus Pagar Laut Bekasi</p>
<p>Polri Ungkap Modus Pagar Laut Bekasi</p>

Pemasangan garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). AntaraFoto/Fakhri Hermansyah


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya menduga ada rekayasa data terhadap 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) (Sertifikat Hak Milik) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).

Perubahan data tersebut, kata dia, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.

Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat menjadi di laut.

“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas,” terangnya.

Penyidik, ujar Djuhandani, juga menemukan adanya unsur tindak pidana lain yang terjadi di Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan tindak pidana yang dimaksud.

“Baru kemarin kami temukan. Saat ini tim sedang turun mengecek sejauh mana karena itu berkaitan, yang sementara kami praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara. Ini yang kemudian kami dalami,” ucapnya.

Ia menyebutkan proses penanganan dugaan tindak pidana di Desa Huripjaya akan berbeda dengan kasus di Desa Segarajaya.

“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak,” ucapnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar