c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 November 2025

13:31 WIB

Sengketa Lahan Transmigrasi di Jambi Selesai Akhir 2025

Lahan transmigrasi Jambi bermasalah selama 17 tahun sehingga transmigran tak bisa garap lahan. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Sengketa Lahan Transmigrasi di Jambi Selesai Akhir 2025</p>
<p>Sengketa Lahan Transmigrasi di Jambi Selesai Akhir 2025</p>

Ilustrasi-Lahan bagi transmigran. RRI/Dok. Kabupaten Bantul.

KOTA JAMBI - Anggota DPR Edi Purwanto memastikan, kasus sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, tuntas sebelum akhir tahun 2025, karena kepastian tersebut berdasarkan hasil rapat Kementerian Transmigrasi bersama Komisi V DPR.

“Maka dalam rapat kemarin (12/11) saya sampaikan, ya mohon maaf gitu kan, kalau memang negara tidak sanggup ya sampaikan saja. Tapi alhamdulillah pak menteri merespons dengan baik dan menegaskan bahwa penyelesaian Desa Gambut Jaya tuntas di akhir tahun,” katanya di Jambi, Jumat (14/1).

Dia memberikan apresiasi atas komitmen Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara yang akan menyelesaikan kasus lahan transmigrasi tersebut. Komitmen itu telah disampaikan oleh Iftitah dalam rapat bersama, kementerian transmigrasi berjanji akan menuntaskan permasalahan itu sebelum akhir tahun.

Edi Purwanto dikutip dari Antara, meminta kepada Menteri Transmigrasi agar apa yang menjadi komitmen betul-betul terealisasi dan tuntas. Sehingga, masyarakat Desa Gambut Jaya yang sudah bertahun-tahun itu dapat memperoleh kepastian atas hak lahannya.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara  

Sebelumnya, akhir Agustus lalu, ketika rapat bersama dengan Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi dan unsur terkait di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Iftitah Sulaiman mengatakan masalah yang sekarang terjadi di lahan transmigrasi merupakan satu bentuk nyata persoalan yang harus diselesaikan dengan baik.

Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, saat rapat tersebut mengatakan bahwa tanda tangan dirinya selaku kepala daerah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009 diduga dipalsukan.

Selama menjabat Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016, dirinya tidak pernah menandatangani pengajuan SHM dilahan transmigrasi Gambut Jaya tersebut.

17 tahun peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Desa Gambut Jaya hingga hingga kini masih ada bagian hak yang belum didapatkan oleh peserta transmigrasi.

Bahkan dari 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan untuk 200 Kepala Keluarga (KK), 86 hektare (ha) sudah terbit SHM yang diduga dipalsukan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar