18 Juni 2025
17:12 WIB
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Zarof divonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, Zarof terbuki secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim juga menilai Zarof terbukti bersalah untuk dakwaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya karena berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 16 tahun," kata Rosihan, saat membacakan putusan, Rabu (18/6).
Selain itu, hakim juga membebankan dengan Rp1 miliar kepada Zarof. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan enam bulan pidana.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sebelumnya menuntut Zarof dengan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof RIcar Dituntut 20 Tahun
Saat menjatuhkan hukuman ini, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
Tak hanya itu saja, hal memberatkan lainnya, yakni perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta bersifat serakah.
"Perbuatan terdakwa menunjukan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," tambah hakim.
Sementara hal yang meringankan bagi Zarof yakni, dia menyesali perbuatannya. Dia juga belum pernah dihukum. Selain itu dia masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa telah mendakwa Zarof menerima gratifikasi Rp915 miliar dari 51 kilogram emas. Gratifikasi itu saat masih menjadi bagian dari MA selama 2012-2022.
Gratifikasi itu diduga berkaitan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Zarof mengumpulkan uang dan emas itu sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA hingga saat menjadi Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana Badilum MA.
Pendapatan Zarof tersebut tidak sesuai dengan pendapatan sebagai pegawai di MA. Terdakwa juga tidak melaporkan pajak dari penerimaan tersebut.