21 Juli 2025
19:53 WIB
Semua Pulau Kecil Di Lombok Timur Segera Disertifikati
Usai disertifikati, perusahaan atau investor yang ingin melakukan investasi akan diberikan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai dengan aturan.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi pemandangan udara pulau kecil di NTB. Shutterstock/Harry Hermanan
MATARAM- Pemerintah segera mensertifikatkan semua pulau kecil di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), agar wilayah itu tetap aman dan tidak diambil pihak manapun. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur I Komang Suarta mengatakan, pembuatan sertifikat itu diperlukan, agar pulau-pulau itu tidak dikuasai pribadi atau perusahaan.
"Pemerintah daerah akan membuat sertifikat semua pulau kecil di wilayah Lombok Timur," katanya di Lombok Timur, Senin (21/7).
Ia mengatakan, ini dilakukan untuk lebih menertibkan keberadaan pulau kecil itu . Sementara pihak perusahaan atau investor yang ingin melakukan investasi akan diberikan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai dengan aturan.
"Kalau perusahaan yang ingin kelola pulau kecil akan mendapatkan HPL sesuai dengan aturan," katanya.
Lebih lanjut, Komang mengatakan setelah kawasan Gili tersebut bersertifikat, selanjutnya pihak pemerintah daerah bisa mengelola sesuai dengan potensi yang ada. Pemkab Lombok Timur, sebelumnya juga menegaskan sudah melakukan pendataan terhadap keberadaan pulau kecil di daerah setempat.
"Pemerintah daerah menguasai dulu pulau kecil untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sekretaris Tim Inventarisasi Pulau Kecil Lombok Timur Ahmad Masfu.

Ia mengatakan data jumlah pulau kecil di Lombok Timur juga terjadi perbedaan antara pemerintah pusat, Badan Pusat Statistik (BPS) dan pihak ATR/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dimana data pemerintah pusat sebanyak 44 pulau kecil, BPS sebanyak 39 pulau dan ATR/BPN sebanyak 40 pulau kecil," katanya.
Dikuasai Asing
Sementara lokasi pulau kecil ini terbentang dari ujung selatan sampai utara Lombok Timur dengan berbagai aneka ragam potensi dan keindahannya. "Masih terjadi perbedaan ini, sehingga kami singkronkan data agar lebih jelas nantinya," katanya.
Baca juga: Pantai Tanjung Aan, Ceruk Perairan Eksotis Di Selatan Lombok
Terkait hal serupa, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster yang membantah adanya dugaan penguasaan pulau-pulau kecil di Bali oleh warga negara asing (WNA). Nusron mengamini, tidak ada sertifikat kepemilikan pulau-pulau kecil oleh WNA. Tetapi, Nusron mengungkapkan ada yang secara fisik dikuasai asing.
"Memang kalau dilihat dari segi sertifikatnya tidak ada, di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing. Misalnya dia menikah, kalau tidak, ya kerja sama dengan orang asing," ujar Nusron di DPR, Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga: Terus Terjadi Kecelakaan, Jalur Pendakian Rinjani Ditutup Sementara
Nurson menekankan, jika pun pulau-pulau terluar Indonesia mau dikerjasamakan dengan investor, maka WNI sebaiknya menjadi pemegang saham mayoritas.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan adanya pulau-pulau di wilayah NTB dan Bali yang diduga dikuasai oleh WNA dalam rapat dengan Komisi II DPR, pada Selasa (1/7).