11 Agustus 2025
13:05 WIB
Seluruh Pegawai Pemprov Bengkulu Wajib Bayar Zakat Profesi
Instruksi Gubernur nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025, mendorong ASN dan karyawan beragama Islam menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari gaji.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah pada layanan Zakat Vintage yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Antara Foto/ Baznas |
BENGKULU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menginstruksikan seluruh pegawainya untuk membayar zakat profesi, infak dan sedekah. Ini diresmikan lewat beleid, Instruksi Gubernur Bengkulu nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025. Dengan kebijakan ini, Gubernur Helmi Hasan mendorong dan memfasilitasi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab.
"Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah, maka instruksi diterbitkan guna mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat profesi, infak dan sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan lewat instruksinya di Bengkulu, Senin (11/8).
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan badan usaha milik daerah (BUMD).
Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada Baznas.
Baca juga: Potensi Filantropi Indonesia Capai Lebih Rp600 Triliun
Pembayaran zakat ini dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke Baznas Provinsi Bengkulu.
Gubernur menegaskan kebijakan itu merupakan langkah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

Wakaf Tunai
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian itu untuk menjadi pelopor gerakan wakaf tunai, mulai dari nominal kecil Rp10.000 per bulan.
“Kalau Kemenag memulai langkah sederhana tapi berkelanjutan ini kita bisa jadi contoh ideal bagi bangsa,” kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Banda Aceh, Sabtu, saat memberikan pembinaan ASN yang dihadiri para pejabat Kanwil Kemenag Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh.
Gerakan wakaf ini dapat dimulai dari nominal kecil, misalnya Rp10.000 per bulan, sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing ASN.
Baca juga: Baznas Catat Potensi Zakat Dari Masjid Capai Rp6,56 T
Kamaruddin menceritakan pengalamannya menginisiasi gerakan wakaf di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag yang berhasil mengumpulkan Rp6 miliar dalam waktu kurang dari 10 hari dan dana tersebut diinvestasikan untuk beasiswa masyarakat.
“Lebih baik dipaksa masuk surga daripada sukarela masuk neraka,” ujar Kamaruddin Amin, dikutip dari Antara.
Ia menargetkan gerakan wakaf ini bisa menjadi model nasional untuk membantu pengentasan kemiskinan. "Kita bisa jadi contoh ideal bagi bangsa dalam pengentasan kemiskinan," ucap Kamaruddin.
Dirinya menekankan mengentaskan kemiskinan bukan hanya tugas negara, tetapi juga kewajiban umat beragama yang memiliki kemampuan. Menurutnya, umat Islam memiliki kewajiban inheren untuk membantu kaum lemah, selain menjalankan ibadah ritual.