08 Juli 2025
11:11 WIB
Baznas Catat Potensi Zakat Dari Masjid Capai Rp6,56 T
Potensi zakat, infak, dan sedekah dari masjid di Tanah Air per tahun bisa berdampak bagi masyarakat.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi kotak amal masjid. Shutterstock/haryanta.p.
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat, potensi sirkulasi dana umat pada masjid-masjid di Tanah Air melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat mencapai Rp6,56 triliun per tahun.
"Kalau dilihat, baik itu dari zakat, infak, sedekah, kira-kira kalau diestimasi dari hasil survei Baznas, potensinya adalah Rp6,56 triliun,” kata Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).
Agar dapat berdampak optimal bagi pemberdayaan masyarakat, Saidah menuturkan, terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan dan konsolidasi dana umat di masjid yang harus diselesaikan.
Salah satu tantangan besar dalam pengelolaan dana umat di masjid saat ini, lanjut dia, terkait dengan aspek akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam pencatatan serta pelaporan penggunaan dana kepada masyarakat.
“Sesungguhnya sirkulasi dana umat yang ada di masjid kalau kita konsolidasikan itu besar. Tantangannya adalah bagaimana dana ini dikelola secara akuntabel dan transparan agar berdampak optimal pada pemberdayaan masyarakat,” ujar Saidah dikutip dari Antara.
Baca juga: Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% Di 2025
Sejauh ini, kata dia, ada sejumlah masjid yang belum memiliki sistem pencatatan yang terintegrasi dan pelaporan dana secara terbuka kepada jemaah. Dengan demikian dana umat yang ada di masjid berpotensi belum sepenuhnya dapat dioptimalkan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan penguatan ekonomi umat.
“Ini menjadi tantangan kita bersama, bagaimana dana umat yang dihimpun di masjid dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dengan transparan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Saidah.
Sejalan dengan itu, Saidah mendorong masjid untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan secara profesional, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan. Lalu ia mengingatkan masjid juga perlu mematuhi regulasi yang berlaku dalam pengumpulan dan penyaluran dana ZIS.
“Dengan transparansi dan akuntabilitas, dana umat yang besar ini bisa dikelola lebih baik untuk program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Saidah.
Ke depannya, dia berharap potensi sirkulasi dana umat di masjid dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang nyata, sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel.