c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 Agustus 2025

11:39 WIB

Sekira 5.000 Buruh Aksi di Depan Gedung DPR

Partai Buruh jamin aksi di depan Gedung DPR untuk menyuarakan aspirasi berjalan tertib dan aman. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Sekira 5.000 Buruh Aksi di Depan Gedung DPR</p>
<p>Sekira 5.000 Buruh Aksi di Depan Gedung DPR</p>

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menggelar jumpa pers di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut, sekitar 5.000 buruh di Jabodetabek dan Karawang mengikuti aksi unjuk rasa di gerbang utama depan gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (28/8) siang.

"Hari ini, Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja bergabung dengan 74 elemen gerakan buruh, dengan perkiraan massa 4.000 sampai 5.000 orang," kata Said dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (28/8).

Dia melanjutkan, seluruh peserta aksi akan tiba di gerbang Gedung DPR/MPR pada pukul 11.00 WIB untuk menyuarakan sejumlah aspirasi buruh kepada pemerintah.

Menurut dia, aksi serupa turut dilakukan serentak di sejumlah daerah lainnya, antara lain Bandung, Makassar, Aceh, Serang, Surabaya dan Semarang.

Kemudian juga di Medan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Morowali dan daerah lainnya.

Baca juga: PDIP Nilai Aksi Massa di DPR Alarm Bagi Parlemen  

"Ada gerakan buruh, gerakan rakyat dan mahasiswa yang bergerak dalam aksi ini," ujar Said.

Dia menjelaskan aksi yang meluas di seluruh Indonesia pada Kamis itu diorganisir oleh Partai Buruh, Serikat Buruh, serta mahasiswa, baik yang bergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun organisasi-organisasi kemahasiswaan lainnya.

"Aksi hari ini aksi damai, tertib, tidak ada kekerasan. Kami akan menjaga aksi ini kondusif karena ini adalah aksi aspirasi menyampaikan di DPR," tegas Said.

Pada aksi kali ini, buruh mengajukan enam tuntutan. Pertama, hapus outsourcing, tolak upah murah. Dia mengingatkan, pada perayaan Hari Buruh atau Mayday 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghapusan outsourcing merupakan program pemerintah. 

Namun, hingga kini tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 menyatakan pekerja alih daya itu sudah tidak ada dan yang ada hanya jenis pekerjaan yang dibatasi.

Tuntutan kedua, yakni stop pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Tuntutan ketiga, yaitu agar pajak yang dibebankan kepada masyarakat tidak tinggi dan mencekik.

Selanjutnya, ada pula tuntutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru agar ditetapkan tanpa Omnibus law.

Dia menilai RUU yang baru itu merupakan keputusan MK yang sebelumnya menyebutkan RUU tersebut harus disahkan maksimal dalam dua tahun.

Tuntutan kelima, buruh ingin tidak ada lagi kasus korupsi di dalam Kementerian Tenaga Kerja yang memiliki beragam perizinan. 

Keenam, buruh meminta agar pemilihan umum (pemilu) berjalan dengan bersih dan menghasilkan pemimpin yang bersih.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar