c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2025

08:17 WIB

Satgas PKH Temukan Banyak Tambang Ilegal di Babel

Tambang ilegal di Babel akan ditertibkan karena banyak menikmati hasil tapi merusak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Satgas PKH Temukan Banyak Tambang Ilegal di Babel</p>
<p>Satgas PKH Temukan Banyak Tambang Ilegal di Babel</p>

Danau Kaolin (Kulong Biru) terletak di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Humas DJKN Kemenkeu.

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan banyak aktivitas tambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk saat menertibkan tambang di Bangka Belitung (Babel).  

Praktik tambang liar itu, urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membuat kerusakan lahan yang luas di sana. Oleh karena itu Satgas PKH menertibkan kawasan tambang dari eksploitasi ilegal.

“Kami berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan. Mulai dengan menertibkan tambang-tambang di sana karena yang punya IUP itu kan PT Timah luasnya hampir 28 ribu hektare (ha), tapi ada aktivitas tambang lain. Makanya kami akan periksa semua tambang di sana,” kata Anang, di Jakarta, Jumat (3/10). 

Satgas PKH, kata Anang akan memeriksa seluruh izin tambang yang ada di wilayah tersebut. Terutama tentang jaminan reklamasi dari perusahaan tambang. 

Karena izin ini sebagai instrumen dari negara akan keharusan perusahaan tambang memperbaiki lingkungan usai kegiatan tambang. Agar kondisi lingkungan tetap baik dan bisa berdampak negatif pada maysarakat setempat. 

“Jadi jangan sekadar menambang setelah itu ditinggalkan, kasihan masyarakat tidak menikmati tapi kena bencananya. Sementara keuntungannya tidak dinikmati masyarakat. Inilah yang akan dijamin oleh pemerintah,” lanjut Anang. 

Baca juga: Kasum TNI Tinjau Tambang Disita PKH  

Anang menegaskan, seluruh perusahaan tambang ilegal di kawasan Babel akan diproses hukum. Satgas PKH akan mengkaji apakah para perusahaan ilegal tersebut akan diproses secara pidana atau administratif.

“Penindakannya seperti apa, nanti kita lihat. Sekrang tujuannya daripaada penertiban dengan penegakan hukum, hal lainnya untuk memastikan supaya segala aturan dipenuhi,” tambah Anang. 

Pemerintah khawatir bila aktivitas penambangan ilegal itu tetap dibiarkan akan kembali menimbulkan keruian negara. Sebab, hasil tambang ilegal itu dijual kembali ke PT Timah. Padahal, hasil tambang yang dijual ada di wilayah IUP PT Timah.  

“Itulah tindak pidana korupsinya. Penambangan ilegal oleh swasta, dibeli PT Timah. Swasta yang menikmati keuntungan dari perbuatan ilegal itu. Itu tidak sah, lahannya punya negara kok!” tegas Anang. 

Penertiban kawasan hutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Belum lama ini, Satgas PKH menindak dua perusahaan yang diduga melakukan perluasan tambang secara ilegal. Dua perusahaan tersebut yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Weda Bay Nikel. Total lahan yang disita Satgas PKH 321,07 hektare. 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar