28 Agustus 2025
20:11 WIB
Satgas PKH Kuasai 3,31 Juta Ha Lahan Sawit Ilegal
Lahan hutan seluas 3,31 juta hektare yang sempat dipakai untuk perkebunan sawit ilegal telah dikuasai oleh Satgas PKH untuk selanjutnya diserahkan ke kementerian terkait
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi hutan. Shutterstock/sittitap
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga Angutus 2025, berhasil mengambil alih lahan ilegal yang ada di kawasan hutan seluas 3,31 juta hektare. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kepala sawit.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan menindaklanjuti perintah Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Jadi itu kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu seluruhnya 3.314.022,75 hektare,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8).
Baca juga: 4,2 Juta Hektare Hutan Dipakai untuk Tambang Ilegal
Sebagian lahan telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk dikelola sementara. Jumlahnya mencapai 915.206 hektare. Lahan seluas 833.413,46 hektare dititipkan ke PT Agrinas. Sisanya, 81.793 hektare, yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, diserahkan ke kementerian terkait.
“Ini sudah kami serahkan ke kementerian terkait dan diserahkan PT Agrinas,” tambah Febrie.
Di luar itu, masih ada 2,39 juta lahan yang masih perlu dilengkapi administrasinya. Lahan itu akan diserahkan ke pemerintah setelah telah berkas administrasi lengkap.
“Tetapi saat ini kami sedang melengkapi administrasinya,” lanjut Jampidsus.