c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

28 Agustus 2025

15:05 WIB

4,2 Juta Hektare Hutan Dipakai Untuk Tambang Ilegal

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH akan membersihkan 4,2 juta hektare kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal mulai 1 September 2025

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>4,2 Juta Hektare Hutan Dipakai Untuk Tambang Ilegal</p>
<p>4,2 Juta Hektare Hutan Dipakai Untuk Tambang Ilegal</p>

Satgas PKH umumkan akan menindak tamabang ilegal di kawasan hutan. Validnews/James Manullang


JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi penggunaan 4.265.376,32 hektare kawasan hutan untuk tambang ilegal. Aktivitas ini tersebar di sejumlah daerah.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, lahan tambang ilegal ini dipastikan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Makanya ini akan kami segera tertibkan,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8).

Pihaknya telah menggelar rapat bersama TNI-Polri dan instansi lainnya, untuk menyusun rencana penertiban tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.  

Satgas PKH rencananya akan menindak tambang ilegal dengan luas jutaan hektare tersebut pada 1 September 2025. Operasi penindakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Nantinya, hasil penguasaan kawasan hutan yang dijadikan untuk usaha pertambangan ilegal itu akan dititipkan sementara ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Mining Industry Indonesia (Mining ID) untuk dikelola.

“Nanti secara legal dapat kami berikan kepada kementerian terkait,” tambahnya.

Febrie melanjutkan, proses penertiban tambang ilegal di kawasan hutan akan dilakukan secara persuasif. 

Satgas PKH akan mendesak para pelaku tambang ilegal untuk mengembalikan seluruh keuntungannya kepada negara. Kalau para pelaku tambang ilegal tidak mengindahkan permintaan ini, baru akan ditindak secara pidana.

“Pada hakekatnya adalah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara ilegal kepada negara. Ini yang akan kami utamakan. Proses pidana jalan terakhir,” tambah Febrie. 

Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR juga telah memerintahkan Satgas PKH untuk melakukan penertiban kawasan hutan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar