21 Oktober 2025
14:04 WIB
Sandra Dewi Tolak Hartanya Disita Kejagung
Harta selebirtas Sandra Dewi disita Kejagung terkait perkara korupsi suaminya, Harvey Moeis yang bersama-sama merugikan negara dalam pengelolaan kawasan tambang PT Timah.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa.
JAKARTA - Selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Pada perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah berstatus terpidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra menguraikan, sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Sandra keberatan karena dia menilai dirinya hanya sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik. Lalu, aset yang disita Kejagung diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Andi mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10). Majelis hakim perkara ini dipimpin Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni semiliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Pertanyakan Pertimbangan Hakim Sita Aset Sandra Dewi
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Dengan demikian, ia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.