23 Desember 2024
17:22 WIB
Kuasa Hukum Harvey Pertanyakan Pertimbangan Hakim Sita Aset Sandra Dewi
Pengacara menegaskan, beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. Bahkan diperoleh sebelum tempus perkara
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksa an Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Antara Foto/Galih Pradipta
JAKARTA - Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa. Termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.
Pengacara menegaskan, beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. "Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi, usai sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. "Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.
Harta yang Didapat
Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti, banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015. "Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Harta yang sudah dipisahkan secara hukum, seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Harvey Marcella Santoso mengatakan, berbagai aset Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebriti, sehingga sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ujarnya.
Putusan Hakim
Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.
Namun, menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.
Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah, antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.