21 Oktober 2025
18:49 WIB
Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset, Ini Tanggapan Kejagung
Kejaksaan Agung memastikan proses penyitaan aset di kasus korupsi timah sudah sesuai prosedur
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Sandra Dewi (tengah) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). AntaraFoto/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah terkait penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.
"Kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dalam hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang, di Jakarta, Selasa (21/10).
Sebagai informasi, Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis mengajukan keberatan aset sitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan Nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Anang menyatakan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan soal keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Sebab, seluruh proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.
Gugatan itu, kata Anang sudah diatur dalam Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, pihak ketiga yang merasa dirugikan bisa mengajukan ke pengadilan.
Baca juga: Sandra Dewi Tolak Hartanya Disita Kejagung
Dalam prosesnya, pengajuan keberatan ini bisa dilakukan maksimal dua bulan setelah putusan. Kemudian, pihak pemohon dan termohon akan diperiksa di pengadilan.
Atas gugatan itu, Anang menyatakan, Kejaksaan Agung siap untuk menjawab keberatan tersebut. Nantinya, seluruh gugatan keberatan itu akan dipertimbangkan dengan objektif atas proses perampasan aset terpidana itu.
"Penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti akan diungkap di persidangan," imbuh Anang.