c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Oktober 2025

18:49 WIB

Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset, Ini Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung memastikan proses penyitaan aset di kasus korupsi timah sudah sesuai prosedur

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset, Ini Tanggapan Kejagung</p>
<p>Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset, Ini Tanggapan Kejagung</p>

Sandra Dewi (tengah) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). AntaraFoto/Rivan Awal Lingga


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah terkait penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.

"Kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dalam hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang, di Jakarta, Selasa (21/10).

Sebagai informasi, Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis mengajukan keberatan aset sitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan Nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. 

Anang menyatakan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan soal keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Sebab, seluruh proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

Gugatan itu, kata Anang sudah diatur dalam Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, pihak ketiga yang merasa dirugikan bisa mengajukan ke pengadilan.

Baca juga: Sandra Dewi Tolak Hartanya Disita Kejagung

Dalam prosesnya, pengajuan keberatan ini bisa dilakukan maksimal dua bulan setelah putusan. Kemudian, pihak pemohon dan termohon akan diperiksa di pengadilan.

Atas gugatan itu, Anang menyatakan, Kejaksaan Agung siap untuk menjawab keberatan tersebut. Nantinya, seluruh gugatan keberatan itu akan dipertimbangkan dengan objektif atas proses perampasan aset terpidana itu.

"Penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti akan diungkap di persidangan," imbuh Anang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar