09 Agustus 2025
12:29 WIB
Rumah Tangga Tak Kelola Sampah, Kota Tak Dapat Adipura 2025
Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir menentukan kabupaten/kota yang bersih tak dapat Aduipura 2025.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Seorang petugas kebersihan sedang mengangkut sampah di perumahan. Validnews/Hasta Adhistra.
TANGERANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan, penilaian Adipura 2025 tak sekadar simbolik, tetapi memasukkan kriteria pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di tiap kabupaten/kota.
"Saat penilaian, dibuat bersih. Kalua hasil cek penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, tak akan mungkin dapat Adipura. Kami pastikan itu!" tegas Hanif saat kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang, Sabtu (9/8).
Menurut dia, sebagian kabupaten/kota di Indonesia masih masuk dalam kategori Kota Kotor dengan nilai 40. Sedangkan untuk Adipura nilainya harus mencapai 75.
Maka itu, lanjut dia, masih ada waktu bagi kabupaten/kota hingga bulan Desember 2025 untuk melakukan perbaikan khususnya tata kelola sampah.
"Untuk Kota Tangerang yang kini sedang berproses, silakan lakukan perbaikan. Masih ada waktu. Karena kita juga berikan evaluasi setiap bulan kepada kabupaten/kota," ujar Menteri LH dikutip dari Antara.
Baca juga: Ini Penilaian Baru Dan Kriteria Kota Untuk Peroleh Adipura
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga tak hanya memberikan penghargaan Adipura sebagai Kota Bersih, tetapi juga label Kota Kotor pada penghargaan tahun ini.
KLH menekankan pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang melakukan kontrol level yakni adanya geo membran yang kemudian ditimbun sampah lalu ditutup tanah.
"Saya lihat ada kemajuan kabupaten/kota dalam mengelola TPA. Khususnya pengelolaan air lindi yang perlu diatur agar tidak mengalir kemana-mana. Namun kita lihat konsistennya," ujar Menteri LH.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, telah mengeluarkan edaran mengenai larangan pembakaran sampah terbuka.
"Satgas akan memantau dan menindak praktik pembakaran sampah sembarangan yang dapat menghasilkan emisi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan," ujar dia.
Pemkot Tangerang, juga melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar karena tidak sesuai dengan tata kelola lingkungan. "Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis di masyarakat," urai Sachrudin.