10 Juli 2025
15:27 WIB
Ini Penilaian Baru Dan Kriteria Kota Untuk Peroleh Adipura
Penilaian baru disesuaikan dengan konsep baru dari Adipura, yang sudah diberikan kepada kota/kabupaten yang dinilai berhasil mengelola lingkungan dan kebersihan
Editor: Rikando Somba
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat penyerahan penghargaan Adipura 2023 di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan kriteria penilaian baru untuk Penghargaan Adipura. Penilaian tidak hanya fokus pada pengelolaan tapi juga anggaran dan sumber daya masyarakat untuk menekan timbulan sampah. Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (10/7), menjelaskan pihaknya menyusun kriteria penilaian baru untuk Adipura. Yang menjadi fokus tidak hanya untuk kebersihan kota, tapi juga yang memiliki kebijakan dan fasilitas berpihak pada lingkungan.
"Kita mengeluarkan kriteria penilaian baru Adipura, yaitu ada 3 dimensi mendasar pada Adipura. Yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihannya, ini nilainya 50%, kemudian anggaran dan kebijakan daerah itu adalah 20%, dan kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung adalah 30%," kata Sestama KLH/BPLH Vivien.
KLH juga akan menilai apakah kabupaten/kota tersebut masih melakukan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
"Sanitary landfill itu harus. Tapi dikasih sekarang agak longgar sedikit, controlled landfill. Artinya yang TPA open dumping sama sekali tidak dihitung," kata Vivien.
Dia menjelaskan bahwa perubahan penilaian itu sesuai dengan konsep baru dari Adipura, yang sudah diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai berhasil mengelola lingkungan dan kebersihan, yaitu menitikberatkan pengurangan sampah di sumber, adanya penguatan peran masyarakat serta penerapan pemilahan dan daur ulang yang progresif.

Empat Kategori Dan Sanksi Tegas
Nantinya, hasil penilaian akan menyimpulkan kategori kabupaten/kota dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
Untuk penilaian baru ini, sosialisasi akan dimulai untuk 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota yang dilanjutkan tahap pembinaan. Pengumuman Penghargaan Adipura 2025 rencananya akan dilakukan pada Februari 2026.
Baca juga: Wapres Harap Program Adipura Diperkaya Ragam Inovasi
Pemprov Jakarta Wajibkan PIK Kelola Sampah Sendiri
Terkait pengelolaan lingkungan yang bersih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan di lokasi baru Pasar Sukanagara setelah dibersihkan petugas menggunakan dua dumptruck dengan puluhan petugas.
Kepala Bidang PSLLB3 DLH Kabupaten Cianjur Prihadi Wahyu Santosa di Cianjur, Rabu, mengatakan pihaknya mengangkut sekitar 20 ton sampah yang dibuang di ke lahan baru Pasar Sukanagara yang sudah menumpuk sejak lama sehingga menimbulkan bau tak sedap.
"Dua unit dumptruck dari DLH Kabupaten Cianjur diterjunkan untuk mengangkut sampah yang menggunung di beberapa lokasi di area baru pasar yang belum beroperasi itu," katanya dikutip dari Antara.
Bahkan pihaknya telah mensosialisasikan sanksi yang akan diberikan ketika sampah kembali menumpuk di lokasi yang sudah dibersihkan meski pasar tersebut belum beroperasi, namun tetap harus dijaga kebersihannya agar tidak menjadi sumber penyakit.
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar membuang sampah sembarangan terutama di lokasi baru Pasar Sukanagara, kami akan menempatkan petugas berkoordinasi dengan pengelola pasar dan aparat kecamatan," katanya.
Ketua BUMDes Sukanagara Cecep Rustandi, mengatakan selama ini pihaknya menjadi pengelola sampah dari pasar dan lingkungan rumah warga di Kecamatan Sukanagara, hanya menjadikan lokasi baru pasar sebagai tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPAS Mekarsari.
Karena jarak yang sangat jauh ke lokasi TPAS di Kecamatan Cikalongkulon, ungkap dia, membuat pengangkutan sampah tidak dapat dilakukan setiap hari. Karenanya, sebelum diangkut pihaknya menumpuk sampah sementara di lokasi baru Pasar Sukanagara.
"Per empat hari sekali sampah diangkut ke TPAS Mekarsasi di Kecamatan Cikalongkulon yang jaraknya membutuhkan waktu berjam-jam dari Sukanagara, tidak dapat diangkut setiap hari karena jarak yang sangat jauh," katanya.
Pihaknya berharap Pemkab Cianjur dapat membantu dengan membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk wilayah selatan, karena sudah lama pihaknya mendapat janji akan dibangun, namun hingga saat ini belum terwujud.