c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

26 Agustus 2025

11:03 WIB

RSCM Jelaskan Mutasi Ketua IDAI

Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso dimutasi untuk kepentingan pengembangan potensi ASN.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>RSCM Jelaskan Mutasi Ketua IDAI</p>
<p>RSCM Jelaskan Mutasi Ketua IDAI</p>

Situasi di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian).

JAKARTA - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara menanggapi kasus mutasi yang dialami Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso. Dokter subspesialis anak dipindahkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati.

"Perpindahan tugas adalah proses yang biasa dan wajar dalam manajemen talenta Aparatur Sipil Negara atau ASN dan sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSCM, Edhi Sarwono, melalui keterangan video, Senin (25/8) malam.

Dia melanjutkan, mutasi dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan jantung anak di rumah sakit pemerintah lainnya, yaitu RSUP Fatmawati. Selain itu, mutasi juga bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi, pengembangan potensi pegawai, dan peningkatan kinerja.

Edhi melanjutkan, dengan berlakunya SK mutasi untuk dokter Piprim, maka secara administrasi dan hukum status kepegawaian Piprim telah beralih sepenuhnya ke RSUP Fatmawati. RSUP Fatmawati pun telah mengeluarkan surat perintah melaksanakan tugas kepada Piprim, sehingga RSCM tidak bisa mendayagunakannya.

"Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, beliau seharusnya patuh pada keputusan untuk melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati," tambah Edhi.

Baca juga: Kritik Kemenkes, Ketua IDAI Dilarang Melayani Pasien BPJS   

Sebelumnya, Piprim mengaku menolak mutasi. Sebab, mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dialog, dan tanpa persetujuan darinya. Mutasi tersebut bahkan dia ketahui bukan dari jalur resmi, tapi dari rekan sejawat yang melihat edaran di grup WhatsApp.

"Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip prosedural mutasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola ASN yang profesional dan berkeadilan," jelas Piprim melalui keterangan video, Senin (25/8).

Dia melanjutkan, sebagai dokter pendidik klinis mutasi itu berdampak pada peran akademiknya, baik dalam pengajaran, pembimbingan, maupun pengembangan institusi kedokteran. Jika dokter sedang menangani pasien jangka panjang atau membimbing residen, mutasi mendadak juga berdampak pada pasien dan sistem pendidikan.

Dalam keterangan terpisah pada Jumat (22/8) lalu, Piprim juga menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS di RSCM. Dia menduga hal ini terjadi karena dia menolak mutasi yang tidak prosedural dan mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), salah satunya terkait pengambilalihan kolegium.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar