c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

22 Agustus 2025

16:14 WIB

Kritik Kemenkes, Ketua IDAI Dilarang Melayani Pasien BPJS

Ketua IDAI dipindahtugaskan melayani pasien anak di fasilitas RSCM non-BPJS.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kritik Kemenkes, Ketua IDAI Dilarang Melayani Pasien BPJS</p>
<p>Kritik Kemenkes, Ketua IDAI Dilarang Melayani Pasien BPJS</p>

Ilustrasi Dokter Anak. Shutterstock/Art_Photo.

JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso mengumumkan, mulai hari ini dirinya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini sesuai aturan direksi RSCM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menaungi RSCM sebagai salah satu rumah sakit vertikal. Akun praktik BPJS miliknya pun sudah dibekukan.

"Dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak-ibu yang sakit jantung di RSCM," ujar dokter subspesialis jantung anak itu melalui keterangan video, Jumat (22/8).

Menurut dia, hal ini merupakan konsekuensi atas kritiknya terhadap kebijakan Kemenkes. Sebab, sebelumnya dia mengkritik pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes dan menolak mutasi tanpa pemberitahuan yang dialaminya.

Piprim juga berkata, atas arahan direksi rumah sakit dia diharapkan masih bisa melayani pasien di poli swasta RSCM. Artinya, orang tua pasien yang ingin dilayani olehnya harus merogoh kocek secara mandiri sekitar empat juta rupiah. Dia memahami kondisi ini sangat berat bagi orang tua yang anaknya sedang menjalani perawatan dengannya.

Baca juga: Kisruh Mutasi Dokter Anak Sampai Ke DPR 

Dia pun mengaku keberatan atas keputusan direksi RSCM dan Kemenkes ini. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum, sehingga pasien anak dengan masalah jantung bisa kembali dilayani olehnya menggunakan BPJS.

"Sebagai seorang dokter yang sudah 28 tahun mengabdi di RSCM tentu saja saya sangat berat hati, tidak lagi bisa melayani putra-putri ibu-bapak sekalian. Namun, apa boleh buat ini memang ketentuan dari Kementerian Kesehatan," tutup Piprim.

Berdasarkan catatan IDAI, hingga hari ini sudah dua orang dokter subspesialis jantung anak dari IDAI yang dilarang menangani pasien BPJS di RS vertikal. Mereka adalah Piprim Basarah Yanuarso dari RSCM Jakarta dan Rizky Adriansyah dari RS Adam Malik Medan.

Sebagai catatan, jumlah dokter subspesialis jantung anak di Indonesia hanya sekitar 72 dokter yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia dengan 28 calon konsulen. Jumlah ini dinilai IDAI masih jauh dari harapan untuk menangani masalah jantung anak di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkes, per tahun 2021/2022 terdapat 103.924 kasus kardiologi pediatrik di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar