16 April 2025
17:17 WIB
RPP Mangrove Tegaskan Pelindungan dan Pengelolaan
RPP Mangrove jadi pegangan kementerian dan pemda untuk mengelola mangrove.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pengunjung menaiki papan stand up paddle di kawasan Mangrove Baros, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (13 /1/2023). Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah.
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait mangrove membagi tegas mandat pelindungan dan pengelolaan kawasan itu.
“Kami pantau terus progres pembahasannya. Setelah disahkan, RPP ini akan menjadi pegangan kementerian terkait, termasuk pemerintah daerah (pemda) apa saja mandata masing-masing," urai Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kemenko Pangan, Radian Bagiyono dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (16/4).
Dia menjelaskan Indonesia sudah memiliki Peta Mangrove Nasional yang terakhir dimutakhirkan pada 2024 sebagai bagian dari mendukung pelindungan dan pengelolaan mangrove yang saat ini dijalankan lintas kementerian/lembaga dan sektor.
Baca: Mangrove Terancam Punah di Dunia Ada di Indonesia
Dengan adanya PP tersebut, kata Radian, maka akan jelas pembagian pengelolaan mangrove yang selama ini masih banyak tumpang tindih, termasuk kepastian tanggung jawab pengelolaannya.
Adanya aturan tersebut juga, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong dampak berlapis dalam sektor ekonomi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Hal itu diperlukan mengingat ekosistem mangrove tidak hanya berpotensi memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal dengan beragam hasil hutan bukan kayu dan perikanan, tapi potensi dari sektor nilai ekonomi karbon. Mengingat mangrove memiliki kemampuan luar biasa dalam menyimpan karbon.
Dalam diskusi yang dilakukan inisiatif internasional Mangrove Breakthrough, dia menyambut baik dukungan untuk menjaga ekosistem mangrove di Indonesia, baik terkait dukungan kepakaran maupun dari segi pendanaan.
"Jadi bagaimana kita mengkoordinasikan modalitas-modalitas yang ada ini, sehingga nanti sektornya satu gitu ya, bagaimana mencapai target berkait rehabilitasi maupun pengelolaan 3,4 juta hektare (ha) hutan mangrove yang kita punya," tuturnya.
Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, saat ini Indonesia memiliki 3.440.464 hektare luas hutan mangrove ekosistem dengan beragam tingkatan tutupan dan potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare.
Ekosistem terluas berada di Papua dengan 1,5 juta ha, disusul Kalimantan dengan 720 ribu ha, Sumatra 673 ribu ha, Sulawesi dan Maluku 375 ribu ha serta Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki luas mangrove 100 ribu ha.