c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 September 2025

21:00 WIB

Revisi KUHAP Mesti Disahkan Segera Atau Tahanan Bebas Tanpa Syarat

KUHAP baru mesti segera disahkan sebelum KUHP berlaku pada 1 Januari 2026 atau ada implikasi pada status tahanan Kejaksaan maupun Polri.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Revisi KUHAP Mesti Disahkan Segera Atau Tahanan Bebas Tanpa Syarat</p>
<p>Revisi KUHAP Mesti Disahkan Segera Atau Tahanan Bebas Tanpa Syarat</p>

Ilusttrasi tahanan dengan seragam dan tangan diborgol. Antara Foto/Auliya Rahman. 

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni semua tahanan bisa dibebaskan.

Ancaman itu menurut Wamenkum beralasan mengingat, para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga. Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9) dikutip dari Antara.

Maka, jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, ungkap Eddy, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.

Baca juga: Revisi KUHAP Memuat 10 Poin Perubahan    

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, RUU KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, Komisi III DPR pun mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.

RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR. Saat ini, pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.

Namun, Komisi III DPR juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar