c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Juli 2025

19:28 WIB

Revisi KUHAP Memuat 10 Poin Perubahan 

Secara keseluruhan Revisi KUHAP memuat 334 pasal, dan ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Revisi KUHAP Memuat 10 Poin Perubahan&nbsp;</p>
<p>Revisi KUHAP Memuat 10 Poin Perubahan&nbsp;</p>

Ilustrasi penyusunan UU. Shutterstock/stoatphoto


JAKARTA - DPR RI mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Komisi III DPR mengundang Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara pada Selasa (8/7). 

Rapat perdana ini sekaligus menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah ke DPR yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan secara keseluruhan revisi KUHAP memuat 334 pasal, termasuk beberapa substansi baru. UU KUHAP baru ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

"Dari total pasal tersebut, ada beberapa substansi baru yang akan dimuat. Setidaknya ada 10 poin substansi pokok baru," ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Pertama, penyesuaian dengan nilai KUHP baru yang mengedepankan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi. Ketiga penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem pengadilan pidana.

Keempat, perlindungan hak perempuan, hak disabilitas dan kaum lansia. Kelima perbaikan pengaturan mekanisme upaya paksa dan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan komperhensif tentang upaya hukum, ketujuh penguatan terhadap filosofi hukum acara pidana yang didasarkan kepada penghormatan HAM yaitu dengan penguatan prinsip check and balances, maupun pengawasan berimbang.

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan konvensi anti-kekerasan hak politik dan sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan pengembangan dalam mekanisme praperadilan.

Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

"Dan kesepuluh revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang baik dan setara," tutur Habiburokhman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar