c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Juli 2023

09:30 WIB

Respons Negara Sebab Naiknya Kasus Perdagangan Orang

Kasus perdagangan orang naik selama pandemi covid-19 dan banyak pelaku terima impunitas.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Respons Negara Sebab Naiknya Kasus Perdagangan Orang
Respons Negara Sebab Naiknya Kasus Perdagangan Orang
Barang bukti dan gambar tersangka tindak pidana perdagangan orang saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/72023). Antara Foto/Teguh Prihatna.

JAKARTA - Migrant Care menilai, terjadi penurunan respons negara atas meningkatnya kasus perdagangan orang selama pandemi covid-19. Tercatat pula, hukuman terhadap pelaku juga menurun, dan sindikat perdagangan orang menikmati impunitas.

"Ada penurunan perhatian terhadap upaya penanganan dan pemulihan korban. Hak-hak mereka diabaikan dan bahkan terus berada dalam ancaman," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam pernyataan sikap untuk Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Minggu (30/7).

Wahyu menyampaikan akan peringatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masyarakat kian rentan menjadi korban perdagangan orang karena pandemi, krisis global, konflik, dan perubahan iklim. Ketimpangan ekonomi pun menajam. Orang terpaksa mengambil risiko mobilitas lintas batas. Mereka menjadi target utama sindikat perdagangan orang.

Peningkatan kasus selama pandemi, jelas Wahyu, juga diiringi dengan perubahan corak perekrutan perdagangan orang. Yaitu, melalui teknologi digital. Corak baru ini tidak ditangani dengan baik dan membuat semakin banyak korban berjatuhan.

Baca juga: Simbiosis Perdagangan Orang Dan Penipuan Online

Wahyu menjelaskan, selepas ASEAN Summit ke 42 di Labuan Bajo Mei lalu, ada peningkatan upaya penegakan hukum perdagangan orang oleh Mabes Polri. Ini buntut perintah Presiden Joko Widodo untuk merevitalisasi dan lebih mengefektifkan Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang.

"Namun, hal tersebut tidaklah cukup. Harus ada langkah-langkah luar biasa untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang," tegas Wahyu.

Dia memaparkan, negara harus menegakkan integritas aparat hukum dan peradilan. Jajaran kepolisian harus dibersihkan dari dugaan melindungi pelaku dan memfasilitasi praktik perdagangan orang. Peradilan harus benar-benar berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, korban dan penyintas harus mendapat akses keadilan sejati, restitusi yang memadai, dan perlindungan dari pelaku.

"Negara juga harus memastikan agar tidak terjadi diskriminasi, stigmatisasi dan reviktimisasi korban," desak Wahyu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar