c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2025

16:51 WIB

Redistribusi Guru ASN Ke Sekolah Swasta Dua Kali Setahun

Kriteria sekolah swasta yang menerima program redistribusi guru ASN di antaranya terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun serta menerapkan kurikulum yang disahkan kementerian

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Redistribusi Guru ASN Ke Sekolah Swasta Dua Kali Setahun</p>
<p>Redistribusi Guru ASN Ke Sekolah Swasta Dua Kali Setahun</p>

Guru mengajar seorang siswa kelas satu saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Pendidikan ( MPLS) di SD Negeri Kauman 27 Solo, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta) pada November 2025.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menerangkan, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun pada bulan April dan November tahun berjalan. Oleh karena itu, Kemendikdasmen kini tengah mempersiapkan untuk melakukan redistribusi yang pertama pada bulan November mendatang.

Kemendikdasmen mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme redistribusi guru ASN tersebut pada pekan terakhir bulan Juni.

“Tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pada tanggal 25 Juni 2025, kami sudah terbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Juknisnya,” kata Nunuk dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (16/7).

Baca juga: Guru ASN Mengajar Di Sekolah Swasta Wajib Penuhi Syarat

Dalam Juknis tersebut telah dirinci beberapa persyaratan kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima program redistribusi guru ASN, di antaranya ialah terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan oleh kementerian, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan, serta memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena redistribusi dilakukan atas dasar permintaan satuan pendidikan yang membutuhkan atau adanya kebijakan dari pemerintah daerah, ia juga meminta pihak sekolah untuk memutakhirkan data guru ASN di satuan pendidikan masing-masing per bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran pada Dapodik.

Apabila setelah dipetakan terdapat kekurangan formasi guru, lanjutnya, satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kebutuhan guru ASN kepada dinas yang menangani bidang pendidikan dengan melampirkan dokumen kriteria.

Nantinya, dinas yang menangani bidang pendidikan melakukan seleksi melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilampirkan, dan dapat melakukan seleksi tambahan dengan wawancara atau metode lain yang relevan.

“Jadi, kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk meredistribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK untuk di sekolah swasta di bulan November yang akan datang dengan berbagai persiapan yang terkait,” katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar