Syarat guru ASN yang bisa mengajar di sekolah swasta tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Guru menyampaikan materi pelajaran pendidikan moral kepada siswa di SMA 6 Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (20/8/2024). Antara Foto/Muhammad Izfaldi
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, guru ASN dan PPPK yang mengajar di sekolah swasta melalui skema redistribusi harus memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Untuk redistribusi ini ada beberapa kriteria, kriteria atau syaratnya itu bisa dibaca dalam peraturan menteri," ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Berdasarkan peraturan menteri yang dimaksud, guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi enam kriteria. Di antaranya, berpendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b, dan memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan nilai paling rendah baik selama dua tahun terakhir.
Selain itu, guru ASN yang diredistribusi juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Guru PPPK yang diredistribusi pun harus memenuhi kriteria yang sama. Perbedaannya, guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
Terkait mekanisme redistribusi, Nunuk menyebut para guru ASN dan PPPK tidak bisa pindah satuan pendidikan sesuai keinginan mereka. Hal itu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.
"Bukan dia mengajukan sendiri, tapi nanti pemerintah setempat mereka, itu berarti dewan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di kabupaten/kota/provinsi itu yang akan menghitung kebutuhannya," terang Nunuk.
Di samping itu, dia menyebut sekolah swasta yang menerima guru redistribusi juga harus memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan Permendikdasmen 1/2025, syarat ini mencakup izin operasional dari pemda, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan selama minimal tiga tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan kementerian, hingga memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah murid sesuai peraturan perundang-undangan.