02 Juli 2025
13:52 WIB
Putusan PK MA Pangkas Hukuman Setya Novanto
Putusan PK MA pangkas hukuman Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik menjadi hanya 12 tahun enam bulan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus serupa dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Oleh karena itu, vonis Setnov, terpangkas menjadi 12 tahun dan enam penjara.
Mengutip laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dilihat di Jakarta, Rabu (2 MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider dua tahun penjara.
Baca juga: Setnov Tambah Daftar Ketum Parpol Jadi Tersangka
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis PK tersebut diputus Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6).
Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.