03 Maret 2025
09:33 WIB
PT TRPN Bayar Sanksi, Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai
PT TRPN bayar sanksi dua miliar rupiah karena reklamasi laut dan pasang pagar di pantai Bekasi tanpa PKKPRL.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Harianto.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah selesai dengan pembayaran denda administratif Rp2 miliar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (2/3).
Denda itu, lanjut Ipunk berdasarkan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
Baca: Polri Ungkap Modus Pagar Laut Bekasi
PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Sebelumnya, KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN.
Pemasangan pagar laut itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN.