c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

21 Oktober 2025

20:37 WIB

PSEL Minimal Butuh 1.000 Ton Sampah Per Hari

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, kabupaten/kota yang memenuhi kriteria PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) adalah yang memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>PSEL Minimal Butuh 1.000 Ton Sampah Per Hari</p>
<p>PSEL Minimal Butuh 1.000 Ton Sampah Per Hari</p>

Foto aerial alat berat mengeruk sampah Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah Talumelito di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/6/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/bar


JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan daerah harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari bila ingin terlibat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.  

Sekretaris KLH/Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (21/10) menjelaskan, selain penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitasi PSEL, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan 1.000 ton sampah per hari.

"Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL, tapi harus sesuai dengan tata ruang dan kapasitas sampahnya minimal 1.000 ton per hari," kata Sestama KLH/BPLH, Vivien dalam sosialisasi yang dihadiri para perwakilan dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah.

Daerah yang tidak dapat mencukupi persyaratan timbulan sampah tersebut, katanya, dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota lain untuk memastikan keberadaan sampah untuk digunakan di PSEL.

"Tapi, harus dihitung jarak, kalau terlalu jauh malah akan jadi rugi," jelas Vivien.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, kabupaten/kota yang memenuhi kriteria PSEL adalah yang memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari.

Baca juga: Sebab Jakarta Dan Bandung Tak Masuk Proyek PSEL

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan alokasi APBD untuk pengelolaan sampah yang meliputi pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi dan berkomitmen untuk menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Sebelumnya, KLH merekomendasikan tujuh lokasi untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.

Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya , Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.

Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar