c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2025

18:08 WIB

Propam Polri: Bripka R, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden mobil rantis menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) melanggar kode etik profesi kepolisian

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Propam Polri: Bripka R, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol</p>
<p>Propam Polri: Bripka R, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol</p>

Personel TNI Angkatan Laut menghalau pengunjuk rasa saat aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.  


JAKARTA - Divisi Propam (Divpropam) Polri mengungkapkan bahwa personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) adalah Bripka R.

“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Karim mengungkapkan, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.

Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Karim mengatakan, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara.

“Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” ujarnya.

Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan bahwa Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.

“Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.

Langgar Etik
Divpropam Polri juga telah menyatakan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik dan profesi karena menabrak Affan Kurniawan.

Karim mengatakan, keputusan ini hasil pemeriksaan secara intensif sejak Kamis (28/8) malam hingga saat ini. Pemeriksaan itu melibatkan pihak internal dan eksternal Polri.

"Dari gelar perkara awal ketujuh personil itu dinyatakan melanggar kode etik Polri," kata Abdul, di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Abdul menyatakan, tujuh polisi itu akan ditempatkan di patsus Divisi Propam Polri selama 20 hari pertama untuk mendalami secara intensif kasus kematian Affan. Lalu, akan diputuskan terkait hukuman atas pelanggaran etik yang mereka lakukan.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata. Selanjutnya jika dirasakan kurang kita akan melakukan penahanan khusus kembali,” lanjut Abdul. 

Baca juga: Pengadaan Mobil Rantis Brimob Telan Anggaran APBN Rp199,7 Miliar

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar