c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Mei 2025

17:50 WIB

Produksi PETI Di Kalbar Capai 1 Ton Emas Per Hari

Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan menyebutkan, kini ada 600 usaha pertambangan emas di Kalimantan Barat (Kalbar).  Banyak pula PETI atau pertambangan emas tanpa izin dengan produksi capai 1 ton. 

Editor: Rikando Somba

<p>Produksi PETI Di Kalbar Capai 1 Ton Emas Per Hari</p>
<p>Produksi PETI Di Kalbar Capai 1 Ton Emas Per Hari</p>

Alat berat berada di lokasi penambangan emas tanpa izin di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, kabupaten Manokwari. Antara/Hans Arnold Kapisa

PONTIANAK- Kini, ada 600 usaha pertambangan emas di Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, menurut   Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, tambang ema situ minim kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.Ia menyampaikan keprihatinan terhadap masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas pertambangan. Dia juga mengungkapkan,  hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai volume produksi yang mencengangkan, yakni hampir satu ton per hari.

"Banyak perusahaan tambang yang hanya memindahkan kekayaan alam Kalbar ke luar daerah tanpa meninggalkan nilai tambah yang signifikan. Bahkan sebagian besar perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kantor perwakilan di Kalbar, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penarikan pajak daerah," kata Krisantus di Pontianak, Selasa (20/5).

Dia menegaskan, Kalbar bukan tempat untuk dieksploitasi habis-habisan tanpa peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya. "Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus memberi manfaat dan tidak menciptakan konflik," tuturnya.

Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengevaluasi kebijakan yang mengatur keberadaan fisik perusahaan di wilayah ini. Salah satunya, dengan mendorong pemberlakuan kembali peraturan gubernur yang mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan membuka kantor operasional di Kalbar.

Sedang soal produksi Peti didapatkan dari hasil survei lapangan yang dilakukan melalui penelusuran pembeli dan penampung emas di berbagai daerah di Kalbar.

"Saya bicara menggunakan data. Dari hasil survei saya terhadap pembeli emas, ada yang membeli 3 kilogram per hari, ada yang 4 kilogram, bahkan ada yang 10 kilogram per hari," katanya.

Baca juga: Emas Antam 20 Mei Anjlok Rp23.000, Jadi Rp1,871 Juta/Gram

                   Polda Maluku Utara Tindak Tegas PETI Halmahera

Ia menyebutkan, jika ditotal dari daerah perbatasan Kapuas Hulu hingga kawasan Setapak, potensi produksi emas dari aktivitas tambang ilegal di Kalbar hampir menyentuh angka satu ton setiap harinya. "Potensi tambang emas tanpa izin kita memproduksi hampir satu ton per hari. Tapi kemana emas itu? Lenyap, menguap, tidak jelas arahnya," kata Krisantus.

Krisantus mendorong adanya langkah konkret dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

“Kita tidak bisa menutup mata. Harus ada solusi legalitas yang memberi ruang bagi masyarakat, tapi tetap menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin transparansi tata kelola sumber daya alam,” kata dia.

Di sisi lain, da menyayangkan sikap sebagian perusahaan tambang yang cenderung mengedepankan jalur hukum ketimbang dialog ketika terjadi persoalan di lapangan. "Konflik agraria sering terjadi karena pendekatan yang keliru. Jangan sedikit-sedikit polisi. Cobalah dialog, libatkan tokoh adat, dan hormati kearifan lokal," kata dia.


Ditangkap Polisi
Terkait penambangan emas illegal, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana, kita amankan terkait dengan tindak pidana penambangan ilegal emas, TKP-nya itu berada di Kecamatan Karangjaya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi saat jumpa pers di Tasikmalaya, Kamis.

Dikutip dari Antara, Faruk menuturkan jajarannya berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di Blok Cilutung, dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, kepolisian melakukan penyelidikan. Dari situ, dua tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yakni inisial SH (50) dan JP (49) warga Tasikmalaya, ditetapkan.

"Modusnya dua tersangka ini melakukan penambangan ilegal milik Perhutani," katanya.

Selain mengamankan dua tersangka, kata dia, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota juga sudah menyita peralatan tambang yang selama ini mereka gunakan seperti cangkul, palu, kompresor, bahan kimia, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan emas secara ilegal.

Para tersangka kasus pertambangan illegal atau PETI dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perbuatan tersangka ini ancaman pidananya paling lama lima tahun, dan denda Rp100 miliar. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar