c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 April 2025

11:19 WIB

Polda Maluku Utara Tindak Tegas PETI Halmahera

PETI atau kegiatan tambang ilegal merugikan negara serta merusak lingkungan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polda Maluku Utara Tindak Tegas PETI Halmahera</p>
<p>Polda Maluku Utara Tindak Tegas PETI Halmahera</p>

Mesin milik PETI di Halamhera Utara yang diamankan Polda Maluku Utara, Sabtu (12/4/2025). RRI/Dokumen Polda Malut.

TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Waris Agono, mengambil langkah cepat dan tegas menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Halmahera Utara.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Saya langsung memerintahkan tim gabungan untuk turun ke lapangan dan menghentikan praktik tambang ilegal tersebut," kata Kapolda Malut Irjen Waris Agono di Ternate, Senin (14/4) dikutip dari Antara.

Kapolda juga meminta jajaran melakukan penertiban di kawasan tambang emas tanpa izin itu, dan menindak tegas para pelaku penambang ilegal.

Tim gabungan yang diturunkan terdiri dari personel Sat Brimob, Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Maluku Utara, dan Polres Halmahera Utara. Tim ini dipimpin langsung oleh Wadansat Brimob Polda Maluku Utara.

Irjen Waris Agono menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Terutama, dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi mendatang.

"Langkah ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bisa berdampak buruk ke depan. Kita harus pikirkan juga masa depan anak cucu kita," ujar dia.

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan disita, antara lain tromol, tong, genset, tali konveyor, dan dinamo penggerak yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Maluku Utara, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan mereka.

Polda menawarkan, para pelaku pelaku tambang ilegal ini akan dicarikan solusi dan diarahkan untuk membentuk koperasi desa dan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat WPR.

Agar proses penambangan bisa berlangsung secara benar di bawah pengawasan Dinas ESDM, KLH dan dinas terkait lainnya serta hasilnya dapat berkontribusi kepada pemasukan negara dan PAD pemerintah daerah setempat,” sebut Kapolda Maluku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar