07 Agustus 2025
09:17 WIB
Presiden Prabowo Beri Amnesti Tiap 17 Agustus
Presiden Prabowo beri amnesti agar semua elemen bangsa bersatu.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi sel penjara. Shutterstock/FOTOKITA.
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, grasi, abolisi, hingga rehabilitasi setiap Hari Ulang Tahun (HUT) RI.
"Saat itu beliau titip, tolong saya ingin setiap kali akan ada perayaan 17 Agustus, saya ingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain, termasuk rehabilitasi," ucap Supratman dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Dia menjelaskan, keinginan tersebut sudah dilontarkan semenjak Presiden Prabowo dilantik dan menunjuk dirinya sebagai Menkum.
Baca juga: Yusril Pastikan Pemberian Amnesti Dan Abolisi Sesuai Ketentuan
Dengan demikian, kata dia, amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden menjelang HUT Ke-80 RI bukan merupakan kebijakan yang terakhir.
Ia mengungkapkan nantinya masih akan terdapat amnesti jilid kedua dan jilid ketiga yang saat ini, data penerimanya sedang diverifikasi.
"Ini sebagai komitmen Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Menteri Hukum," lanjut Menkum.
Supratman menjelaskan, ide tentang pemberian amnesti dan abolisi murni lahir dari Presiden Prabowo untuk mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu.
Hal itu karena seperti dikatakan Presiden Prabowo selalu meyakini terdapat kompleksitas yang tinggi terkait penyelesaian semua persoalan di Tanah Air, baik masalah di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, dan lain-lain, jika bangsa tidak bersatu.
"Sehingga kemudian saat ada permintaan itu sejak awal menjabat, kami mempersiapkan, kami persiapkan datanya," sambung dia.
Apalagi, lanjut dia, kala itu terdapat permasalahan mengenai tingginya penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sehingga melebihi kapasitas.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara amnesti, merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terbaru, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain pada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.