c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 Agustus 2025

18:12 WIB

Yusril Pastikan Pemberian Amnesti Dan Abolisi Sesuai Ketentuan

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terdakwa kasus tindak pidana korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Yusril Pastikan Pemberian Amnesti Dan Abolisi Sesuai Ketentuan</p>
<p>Yusril Pastikan Pemberian Amnesti Dan Abolisi Sesuai Ketentuan</p>

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemberian abolisi untuk terdakwa kasus tindak pidana korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah melalui ketentuan hukum yang berlaku. 

Dasar pemberian abolisi dan amnesti itu Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut sudah dilakukan oleh Prabowo selaku Kepala Negara.

“Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg, dalam mereka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau memberikan amnesti dan abolisi untuk Pak Hasto dan Thomas Lembong, dan lebih dari seribu narapidana juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (1/8). 

Menurut Yusril, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi menyatakan, apabila seseorang atau kelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. 

Artinya, meski Hasto dan Tom Lembong telah dijatuhi pidana pada tingkat pertama, seluruh proses otomatis dihapuskan. Keduanya tidak perlu melakukan proses hukum lanjutan. 

“Bagi Pak Thomas Lembong yang sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini maka dengan pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan,”  tambah Yusril.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada Kamis (31/7) di Jakarta mengatakan, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula> Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu anggota DPR Harun Masiku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar