c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 September 2025

17:08 WIB

Presiden Persilakan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

Presiden bakal tunjuk menteri untuk bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR. 

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Presiden Persilakan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR</p>
<p>Presiden Persilakan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR</p>

Ilustrasi - para koruptor yang tertangkap. ANTARA/Ardika/am.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyrakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyilakan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil alih Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 

“Saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kamni persilahkan DPR segera merevisi atau menambahi, itu diserahkan kepada DPR,” kata Yusril, di kantornya, Senin (8/9). 

Yusril memsatikan, pemerintah telah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset itu bersama dewan. Pemerintah pun menanti DPR untuk menyerahkan RUU tesebut kepada Kepala Negara. 

Baca juga: Menkum Yakin DPR Lebih Cepat Selesaikan RUU Perampasan Aset

Dari sisi pemerintah, lanjut Yusril tak ada keraguan untuk memulai pembahasan regulasi tersebut. Pemerintah saat ini menunggu Presiden Prabowo untuk menunjuk menteri mana yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset itu bersama DPR. 

“Kami siap membahas RUU itu dan tergantung Pak Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk, menteri mana yang akan ditunjuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tentang Perampasan Aset ini,” lanjut Yusril. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah melaksanakan rapat bersama DPR untuk melakukan perubahan Program Legislasi Nasional 2025-2026. Dalam rapat itu telah memasukan RUU tentang Perampasan Aset. 

“Jadi nanti akan segera dibahas pada tahun ini,” kata Yusril 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan menyatakan, DPR tak menutup kemungkinan mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih menjadi usul dari pemerintah. RUU Perampasan Aset juga telah tercatat dalam Proglegnas Jangka Menengah 2024-2029.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar