c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 September 2025

17:31 WIB

Menkum Yakin DPR Lebih Cepat Selesaikan RUU Perampasan Aset 

Pemerintah yakin DPR lebih cepat menyelesaikan RUU Perampasan Aset, meski pemerintah sudah bahas sejak lama.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menkum Yakin DPR Lebih Cepat Selesaikan RUU Perampasan Aset&nbsp;</p>
<p>Menkum Yakin DPR Lebih Cepat Selesaikan RUU Perampasan Aset&nbsp;</p>

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai acara pengambilan sumpah pewarganegaraan WNI di Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibanding pemerintah.

Menurut Menkum, DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut, sehingga hanya tinggal soal waktu.

"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," ucap Supratman di Jakarta, Rabu (3/9) dikutip dari Antara.

Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, Menkum akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.

Sejak awal, Menkum menekankan, pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto, sudah menegaskan RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.

Maka dari itu, ia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

"Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026," ungkap Supratman.

Namun demikian, dirinya mengajak seluruh pihak yakin dan percaya, bahwa Presiden sudah mengeluarkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berkali-kali, di mana terakhir dilakukan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

Terkait adanya usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Supratman menegaskan beban penerbitan perppu tak selamanya bisa diberikan kepada Presiden.

Baca juga: KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Penting Segera Disahkan

Pasalnya, kata dia, sepanjang RUU Perampasan Aset bisa berproses secara normal dan semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka akan jauh lebih baik.

Namun yang jelas, ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan para demonstran, melainkan sejak awal pemerintah sudah berkomitmen, terutama Presiden.

Apalagi, sambung dia, draf RUU Perampasan Aset sudah dirampungkan oleh pemerintah sejak lama, sehingga terkait pembahasannya di pemerintah sudah selesai.

"Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam," tegas Menkum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan mengatakan, DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.

"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).

Dia mengatakan Baleg DPR akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar