c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Oktober 2025

08:49 WIB

Presiden Instruksikan Dapur MBG Ada Alat Sterilisasi

Alat sterilisasi di dapur MBG untuk memastikan tak terulang peristiwa keracunan massal siswa usai santap siang bersama dalam program unggulan pemerintah ini 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Presiden Instruksikan Dapur MBG Ada Alat Sterilisasi</p>
<p>Presiden Instruksikan Dapur MBG Ada Alat Sterilisasi</p>

Pasien korban keracunan massal MBG di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk memastikan seluruh dapur makan bergizi gratis (MBG) telah dilengkapi dengan alat-alat sterilisasi dan perangkat uji makanan (test kit), serta filter air bersih.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (5/1)) malam, menjelaskan, perintah itu diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Kepala BGN dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu malam.

"Presiden menegaskan kepada Kepala BGN bahwa setidaknya pada minggu depan ini, dapur-dapur harus sudah dilengkapi dengan alat test kit yakni mengecek kebersihan makanan, alat pencuci dan pengering higienis dilengkapi air hangat, dan alat khusus untuk menghindari bakteri, dan penyediaan filter air bersih," kata Seskab.

Teddy melanjutkan, evaluasi mengenai pelaksanaan program makan bergizi gratis menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat terbatas pada malam ini.

Presiden juga membahas beberapa program prioritas pemerintah lainnya, antara lain Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kampung Nelayan, ketahanan pangan dan ketahanan energi, stimulus ekonomi terutama untuk periode akhir tahun 2025, dan berbagai program pemerintah lainnya.

Rapat itu dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan dan direktur utama BUMN.

Baca juga: Utak-Atik Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG)

Perpres MBG
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pada pekan ini. Rancangan perpres masih digodok agar insiden-insiden yang sempat terjadi terkait MBG tidak lagi terulang.

"Minggu ini harus selesai. Perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program makan bergizi gratis," kata Pras begitu dia biasa disapa di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10).

Prasetyo melanjutkan perpres mengenai tata kelola MBG itu saat ini dirancang lintas kementerian/lembaga.

Terkait adanya permintaan untuk menghentikan MBG, Pras menyampaikan adanya kekurangan-kekurangan, termasuk insiden keracunan itu harus diperbaiki, dan menjadi bahan evaluasi.

Dia pun berharap saat perpres mengenai tata kelola MBG itu terbit, insiden-insiden keracunan itu tidak lagi terjadi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (3/10) menjelaskan perpres mengenai tata kelola MBG di antaranya mengatur secara rinci mengenai peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

BGN, dalam perpres itu, ditetapkan sebagai penyelenggara, dan berwenang untuk melakukan intervensi manakala diperlukan, sementara Kementerian Kesehatan berperan dalam pengawasan terutama dalam aspek kesehatan dan keselamatan.

Kemudian, untuk penyaluran MBG kepada ibu hamil dan ibu menyusui diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara pemerintah daerah mendapatkan tugas untuk menyiapkan berbagai infrastruktur penunjang.

Dalam draf perpres yang sama, Dadan menjelaskan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksi, yang menjadi bahan baku MBG.

Tidak hanya mengatur soal peran, tugas, dan fungsi masing-masing instansi, perpres tersebut juga memuat sejumlah aturan teknis, di antaranya terkait standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan dalam jumlah yang besar.




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar